dc.description.abstract | PT Wijaya Karya Industri & Konstruksi atau disingkat Wikon merupakan perusahaan yang bergerak pada bidang industri dan pabrikasi baja. PT Wikon terbagi menjadi beberapa cabang pabrik, salah satunya adalah PT Wikon Pabrik Plastic, Pressing, and Casting (PPC). Kegiatan yang terdapat di PT Wikon Pabrik PPC terdiri dari 4 kegiatan yaitu casting process, plastic process, pressing process, dan painting process. PT Wikon Pabrik PPC menggunakan B3 dalam proses produksinya sehingga dalam kegiatan operasionalnya PT Wikon Pabrik PPC menghasilkan Limbah B3. Limbah B3 yang dihasilkan oleh PT Wikon Pabrik PPC antara lain adalah bekas cat, serut, pasir resin, cairan treatment, abu dross, oli, dan cairan dromus. Sebagai perusahaan penghasil Limbah B3, PT Wikon Pabrik PPC memiliki kewajiban dalam melakukan pengelolaan terhadap Limbah B3 yang diatur dalam PERMENLHK Nomor 6 Tahun 2021 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun. Pengelolaan Limbah B3 pada PT Wikon Pabrik PPC terdiri dari pengurangan dan pemanfaatan Limbah B3, Penyimpanan Limbah B3, Pengemasan dan Pelabelan Limbah B3, Pengangkutan, dan Pecatatan dan Pelaporan Limbah B3. Pengelolaan Limbah B3 PT Wikon Pabrik PPC lebih lanjut bekerja sama oleh pihak ketiga yaitu PT Andhika Makmur Persada yang berlokasi di Wanaherang, Gunung Putri, Bogor. Pengurangan dan pemanfaatan Limbah B3 oleh PT Wikon Pabrik PPC belum dilakukan secara maksimal karena belum memiliki izin pemanfaatan. Namun, terdapat pengolahan limbah serut yang dihasilkan dari proses machining menjadi aluminium ingot yang bekerja sama dengan pihak ketiga. Kemudian, pengemasan dan pelabelan Limbah B3 pada PT Wikon Pabrik PPC sudah sesuai dengan PERMENLHK Nomor 6 Tahun 2021 yang berisikan informasi yaitu penghasil limbah, alamat penghasil limbah, nomor telepon penghasil limbah, kode limbah, jenis limbah, sifat limbah, catatan khusus dan simbol bahaya limbah tersebut. Penyimpanan Limbah B3 pada PT Wikon Pabrik PPC dilakukan di Tempat Penyimpanan Sementara Limbah B3 dengan maksimal jangka waktu penyimpanan selama 3 bulan. Kegiatan penyimpanan Limbah B3 PT Wikon Pabrik PPC telah mendapat izin berdasarkan Keputusan Bupati Bogor Nomor : 658.31/92/Kpts-PPK/DLH/2018. | en_US |