dc.description.abstract | Perkembangan industri yang semakin pesat memerlukan pengendalian agar tidak merugikan bagi kehidupan. Pemerintah mengatur hal tersebut dalam Undang-undang nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Izin lingkungan berupa AMDAL ataupun UKL/UPL diperlukan oleh pelaku industri untuk melakukan aktivitas. Selain itu, pengelolaan lingkungan dapat dibuktikan juga dengan penerapan ISO 14001:2015. PT Wijaya Karya Industri dan Konstruksi merupakan salah satu perusahaan yang sudah menerapkan sistem manajemen lingkungan berdasarkan ISO 14001:2015.Sistem manajemen lingkungan membantu perusahaan dalam memperbaiki kinerja lingkungan dengan pemakaian sumber daya secara efektif dan pengurangan limbah.
Penerapan sistem manajemen lingkungan yang dilakukan oleh PT Wijaya Karya Industri dan Konstruksi pada pabrik plastic pressing dan casting meliputi seluruh kegiatan produksi, pengolahan limbah yang dihasilkan di pabrik plastic pressing dan casting, WIKON, serta kelengkapan dokumen pendukung. Keseluruhan klausul sistem manajemen lingkungan sudah diterapkan oleh PT WIKON di pabrik plastic pressing dan casting. Kemudian, dalam upaya penerapan sistem manajemen lingkungan, pabrik plastic pressing dan casting melakukan pengelolaan air dan energi berupa penyediaan air tanah secara kawasan, pembuatan danau kawasan, kampanye hemat air, pemakaian lampu hemat energi, dan pengujian kualitas air bersih, air limbah effluent, air tanah, serta pemantauan cahaya pada lingkungan kerja. Dalam pengendalian emisi dan pengelolaan limbah B3, pabrik plastic pressing dan casting melakukan pengujian emisi pada mesin produksi serta alat angkut yang digunakan. TPS untuk limbah B3 juga sudah disediakan oleh WIKON pabrik plastic pressing dan casting. | en_US |