dc.description.abstract | Berdasarkan Peraturan Pemerintah RI Nomor 47 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang
Perumahsakitan, menyebutkan pada pasal 1 rumah sakit merupakan institusi pelayanan kesehatan yang
menyelenggarakan pelayanan kesehatan perorangan secara paripurna yang menyediakan pelayanan
rawat inap, rawat jalan, dan gawat darurat. Rumah sakit dibedakan menjadi dua klasifikasi, diantaranya
rumah sakit umum dan rumah sakit khusus. Rumah Sakit Pusat Pertamina sendiri merupakan rumah
sakit umum dengan kelas B. Pada pelaksanaannya, rumah sakit menyumbangkan limbah yang beragam
pada lingkungan. Limbah rumah sakit ini jika dibiarkan dapat mencemari lingkungan tempat tinggal
penduduk di sekitar rumah sakit dan sudah pasti dapat menimbulkan pencemaran lingkungan yang
berpengaruh terhadap pencemaran kualitas udara, tanah dan air, terutama pada limbah medis padat.
Rumah Sakit Pusat Pertamina telah melaksanakan pengelolaan limbah medis padat sesuai karakteristik
limbah padat medis meliputi sumber dan jenis sesuai Peraturan Menteri Lingkungan Hidup No 56
Tahun 2015 mengenai karakteristik kemasan pewadahan dengan warna kemasan. Berdasarkan PP
Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup,
Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) merupakan suatu zat atau komponen yang sifatnya dapat
mencemarkan atau merusak lingkungan hidup maupun kesehatan makhluk hidup. Berdasarkan hal
tersebut, pengelolaan limbah medis padat rumah sakit merupakan tema yang menarik untuk diangkat
sebagai tema kerja praktek, sehingga pengetahuan mahasiswa dalam mengenali karakteristik limbah
medis padat dan mempelajari metode pengelolaan limbah medis padat di Rumah Sakit Pusat Pertamina. | en_US |