Show simple item record

dc.contributor.authorKusuma, Dinda Gusti Sekar
dc.date.accessioned2023-04-04T05:57:17Z
dc.date.available2023-04-04T05:57:17Z
dc.date.issued2023-04-03
dc.identifier.urihttps://library.universitaspertamina.ac.id//xmlui/handle/123456789/8899
dc.description.abstractAktivitas Pelabuhan disekitar laut sebagai sarana transportasi dan eksplorasi untuk menunjang ekonomi dan kebutuhan manusia tidak terlepas dari aktivitas pembuangan limbah yang dilakukan ke laut sekitar Pelabuhan. Apabila hal tersebut tidak ditangani dengan baik akan berdampak buruk bagi Kesehatan lingkungan, terutama laut sekitar Pelabuhan. Maka, diperlukan kebijakan yang tepat untuk menanggulangi dan mencegah hal tersebut. Di Indonesia salah satu kebijakan yang dilakukan ialah diperlukannya dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) pada perusahaan yang akan melakukan pembangunan atau kegiatan usaha. Perlunya dokumen AMDAL berupa dokumen ANDAL dan RKL-RPL tidak luput dari adanya persetujuan teknis yang dibutuhkan perusahaan. Dalam hal ini, pembuangan air limbah ke laut memiliki dasar dan landasan hukum yang berlaku yaitu pada peraturan pemerintah Nomor 22 Tahun 2021, sehingga proses buangan air limbah ke laut pada kegiatan pelabuhan memerlukan kelengkapan persetujuan teknis yang telah disetujui oleh pemerintah. Maka dari itu, dalam kegiatan kerja praktik dilakukan studi mengenai Penyusunan Persetujuan Teknis Pemenuhan Baku Mutu Pembuangan Air Limbah Ke Laut Pada Terminal X Oleh PT Superintending Company Of Indonesia. Dengan tujuan kerja praktik berupa mempelajari pelaksanaan proses pengkajian persetujuan teknis baku mutu pembuangan air limbah ke laut untuk keperluan dokumen analisis dampak lingkungan (AMDAL) oleh PT Superintending Company of Indonesia dan menganalisis kesesuaian proses pembuatan persetujuan teknis baku mutu air limbah ke laut di PT Superintending Company of Indonesia dengan peraturan yang berlaku di Indonesia. Berdasarkan kerja praktik yang dilakukan PT SUCOFINDO melakukan beberapa prosedur pelaporan persetujuan teknis dengan mengacu kepada Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 dan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 dalam melengkapi data yang dibutuhkan PT SUCOFINDO dibantu oleh ahli bidang tersebut dan juga perusahaan yang membuat persetujuan teknis. Kemudian, proses pembuatan persetujuan teknis baku mutu air limbah ke laut di PT SUCOFINDO telah sesuai dengan peraturan yang berlaku di Indonesia. Hal ini terbukti dengan prosedur dan kelengkapan data dalam dokumen persetujuan teknis sesuai dengan peraturan di Indonesia.en_US
dc.publisherDinda Gusti Sekar Kusumaen_US
dc.subjectAir limbah, Buangan ke Laut, Baku Mutu, AMDAL, Persetujuan Teknis.en_US
dc.titleSTUDI PENYUSUNAN PERSETUJUAN TEKNIS PEMENUHAN BAKU MUTU PEMBUANGAN AIR LIMBAH KE LAUT PADA TERMINAL X OLEH PT SUPERINTENDING COMPANY OF INDONESIAen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record