STUDI PENGELOLAAN LIMBAH BAHAN BERBAHAYA DAN BERACUN (B3) DI PELABUHAN X OLEH PT SUCOFINDO CABANG JAKARTA
Abstract
Para era modern saat ini, banyak peningkatan pada sektor industri untuk memenuhi kebutuhan hidup. Termasuk juga aktivitas Pelabuhan yang dapat meningkatkan potensi limbah bahan berbahaya beracun (B3). Berdasarkan Permen LHK No.6 Tahun 2021 dimana limbah B3 memiliki sifat dan karakteristik berbeda dengan limbah pada umumnya. Limbah B3 yang terdapat di Pelabuhan X bersumber dari kegiatan operasional rutin kapal yaitu limbah dari kapal itu sendiri (seperti minyak bahan bakar dari mesin, limbah yang berasal dari muatan, adanya kebocoran atau tumpahan muatan, dan pembuangan muatan yang mengandung limbah), dan limbah yang berasal dari kegiatan manusia (pembuangan sampah dan limbah serta kotoran dari penumpang dan awak kapal). PT Sucofindo sebagai perusahaan penyedia layanan jasa memiliki komitmen dan bertanggung jawab untuk membantu Pelabuhan X untuk menjaga kualitas lingkungan. Oleh karena itu, Pelabuhan tersebut mendapatkan PROPER biru pada periode Juli 2020 – Juni 2021 ini dan Pelabuhan tersebut sedang mempertahankan untuk mencapai PROPER hijau pada periode ini. Tujuan dari pelaksanaan kerja praktik adalah Mempelajari tentang pengelolaan limbah B3 terkait dengan PROPER di Pelabuhan X oleh PT Sucofindo. Menganalisa kesesuaian pengelolaan limbah B3 di Pelabuhan X oleh PT Sucofindo dengan peraturan yang berlaku. Dalam memenuhi PROPER pengelolaan limbah B3 dengan peringkat biru maka Pelabuhan harus memenuhi 6 kriteria, apabila salah satu indeks kinerja tidak terpenuhi, maka peringkat PROPER hijau tidak dapat dicapai. Pengelolaan limbah B3 di Pelabuhan X oleh PT Sucofindo telah mengacu pada Permen LHK No.6 Tahun 2021 mengenai prosedur pelaporan B3 dan limbah B3 serta jenis dan kode limbah B3. Saran yang dapat dipertimbangkan adalah Perusahaan dapat terus melakukan update regulasi terbaru terkait dengan pengelolaan lingkungan baik itu Peraturan Pemerintah, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Keputusan Gubernur, Peraturan Gubernur, maupun Peraturan Daerah. Perusahaan dapat memperhatikan kembali dan menyiapkan data secara detail agar pada saat penilaian PROPER hal tersebut mendapatkan peringkat yang memuaskan. Perusahaan diharapkan selalu up to date dengan data-data yang dibutuhkan oleh client.