KERJA SAMA BILATERAL INDONESIA DAN MALAYSIA TERKAIT PENANGANAN KASUS TENAGA KERJA INDONESIA (TKI) ILEGAL DI MALAYSIA PADA KURUN WAKTU 2015-2018
Abstract
Penempatan TKI di luar negeri menjadi alternatif untuk mengurangi pengangguran bagi Pemerintah Indonesia. Malaysia merupakan negara penempatan yang paling banyak dipilih oleh TKI selama 3 tahun berturut-turut dari 2015 hingga 2018, selain itu jumlah TKI di Malaysia mengisi hampir setengah dari jumlah pekerja migran yang ada di Malaysia. Untuk menganalisis pergerakan TKI secara ilegal ke Malaysia, penulis menggunakan konsep interdependensi, serta kerja sama bilateral. Adanya faktor penarik dan faktor pendorong yang dapat menjelaskan munculnya interdependensi antara Indonesia dan Malaysia. Dalam kerangka kerja sama bilateral, Indonesia dan Malaysia memiliki insentif untuk berkoordinasi dalam mewujudkan regulasi yang mengatur perlindungan TKI. Bentuk implementasi kerja sama bilateral tersebut berupa MoU, koordinasi antar lembaga teknis, serta pembentukan Joint Task Force (JTF). Pada tahun 2016, MoU yang menjadi salah satu bentuk kerja sama bilateral Indonesia dan Malaysia terkait TKI sudah berakhir, hingga tahun 2018, belum ada kesepakatan baru yang dibuat. Oleh sebab itu, dalam menjalin kerja sama bilateral, Indonesia dan Malaysia menemui hambatan yang mempengaruhi optimalisasi implementasi kerja sama bilateral yang ada. Penulis menganalisis tulisan ini dengan tujuan untuk memahami serta menganalisis interaksi Indonesia dan Malaysia dalam upaya menangani permasalahan TKI ilegal serta hambatan yang ditemui. Penulis menggunakan metodologi penelitian kualitatif, dengan jenis data yang dianalisis adalah dokumen ataupun laporan dari lembaga resmi dan juga literatur terkait, serta in-depth interview dengan narasumber terkait.