Analisis Tindakan Preventif dan Pengendalian Kecelakaan Kerja atau Keadaan Darurat di PT Indoement Tunggal Prakarsa Tbk.
Abstract
Seiring dengan perkembangan zaman saat ini, terdapat banyak infrastruktur seperti jalan, jembatan, dan bangunan yang dibuat dengan mengikuti perkembangan teknologi yang terus berkembang. Sebagai bahan konstruksi dalam pembangunan infrastruktur tersebut, semen menjadi salah satu bahan yang paling penting dalam setiap kegiatan konstruksi. Pada saat ini, banyak perusahaan yang bergerak dalam industri semen di Indonesia, salah satu perusahaan terbesar yang bergerak dalam industri semen di Indonesia adalah PT Indocement Tunggal Prakarsa. Sebagai perusahaan yang bergerak dalam industri, penerapan K3 (keselamatan dan kesehatan kerja) adalah salah satu kewajiban yang harus dipenuhi seperti yang tertuang pada Undang-undang No. 50 Tahun 2012 tentang Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja, dan Undang-undang No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja. Diantara hal-hal utama yang diperhatikan adalah pencegahan terjadinya kecelakaan kerja. Hal ini juga menjadi poin penting dalam ISO 45001 yang akan bermanfaat bagi perusahaan dalam hal meminimalisasi kecelakaan kerja dan kemungkinan gangguan kesehatan yang bisa muncul selama aktifitas bekerja serta mengurangi hingga menghilangkan risiko K3. Sumber dan potensi bahaya di PT Indocement Tunggal Prakarsa Tbk. secara umum meliputi faktor manusia, faktor mekanis, faktor material, faktor lingkungan, dan faktor cara kerja. Ketika terdapat dua atau lebih dari faktor tersebut mengalami kontak, maka akan menimbulkan risiko terjadinya kecelakaan kerja atau keadaan darurat. Dalam pencegahan kecelakaan kerja, PT Indocement Tunggal Prakarsa Tbk. mengacu pada SMK3 dengan PP No. 50 Tahun 2012 dan ISO 45001 sebagai dasar perencanaan. Dalam penerapan nya, terdapat berbagai macam kegiatan seperti inspeksi, penerapan APD bagi pekerja, pemasangan safety sign, safety talk, dll. Sebagai upaya penanganannya, terdapat SOP penanganan keadaan darurat sebagai tahap awal penanganan oleh tim PKD departemen, kemudian melalui PUSKODAL, unit Pemadam Kebakaran akan dikerahkan pada saat kejadian keadaan darurat. Dan dalam pasca keadaan darurat, PT Indocement Tunggal Prakarsa Tbk. melakukan inventarisasi serta penyelidikan dan pemulihan berlanjut.