ANALISIS BLAST WALL GEDUNG LABORATORIUM PADA PROYEK REFINERY DEVELOPMENT MASTER PLAN (RDMP) RU V PT KILANG PERTAMINA BALIKPAPAN BERDASARKAN STANDAR ASCE
Abstract
Pertumbuhan ekonomi, indutrialisasi, dan urbanisasi ialah beberapa hal yang selama ini dilakukan Indonesia sebagai negara berkembang (Indonesia-Investments, 2020). Ketiga hal ini merupakan proses yang saling berkaitan dalam permintaan kebutuhan energi yang terus mengalami peningkatan. Maka dari itu, untuk memenuhi kebutuhan dan mencapai ketahanan energi Indonesia, Refinery Development Master Plan (RDMP) Project sebagai langkah ekspansi dilakukan. Tujuan dari penelitian ini yaitu untuk melakukan assessment pada struktur Gedung Laboratorium yang berlokasi di area kilang dan dekat dengan empat sumber ldakan berupa 4 vessels LPG. Assessment dilakukan berdasarkan Standar ASCE Design of Blast-Resistance Buildings in Petrochemical Facilities dengan sistem Single Degree of Freedom (SDOF) dan dihitung sebagai dinding geser (shear wall). Hasil yang diperoleh pada assessment ini menunjukkan nilai rotasi yang diizinkan pada dinding yaitu 2°. Pada dinding luar (external wall) aman terhadap beban ledak dengan nilai rotasi tumpuan maksimum struktur lebih rendah dari nilai rotasi tumpuan yang diizinkan. Lalu pada roof slab dikategorikan aman terhadap beban ledak karena defleksi struktur sebagai respon struktur terhadap beban ledak lebih rendah dari defleksi yang diizinkan ASCE yaitu 0,9 < 1,6. Sedangkan pada dinding samping (side wall) dianggap sebagai struktur kantilever yang nilai maksimum rotasi tumpuannya yaitu 0,0065° dan 0,0062°. Adapun interaksi antar side wall yaitu hanya 0,0222° dan masih lebih rendah dari rotasi tumpuan yang diizinkan sehingga struktur tergolong aman. Oleh karena itu, struktur dianggap mampu menerima beban ledak dengan resiko struktur untuk menjaga aset di dalam bangunan. Apabila terjadi kerusakan, struktur masih dapat diperbaiki (repairable), kerusakan tidak menyebabkan keruntuhan lanjutan yang mampu memperbesar kerugian lainnya seperti kerugian korban jiwa maupun kerugian material.