dc.description.abstract | Tindak Pidana Perdagangan Orang didefinisikan oleh Persatuan Bangsa Bangsa di dalam artikel 3 paragraf A sebagai proses perekrutan, transportasi, pemindahan, dan penerimaan individu dengan upaya pengancaman yang menggunakan tindakan kekerasan, penculikan, intimidasi dan penipuan yang memanfaatkan jabatan serta mendapatkan bayaran atau keuntungan melalui kemampuannya untuk mengontrol orang lain dengan tujuan eksploitasi. Eksploitasi di dalamnya termasuk setidaknya prostitusi atau bentuk lain dari eksploitasi seksual, perbudakan, kerja paksa atau tindakan penghilangan organ. Indonesia sendiri memiliki aturan hukum yang mengatur permasalahan perdagangan orang di dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 yang berjudul Tindak Pidana Perdagangan Orang, namun perdagangan orang masih menjadi salah satu permasalahan yang terjadi dan sulit untuk diberantas di Indonesia. Hal tersebut mendorong International Organization for Migration (IOM) untuk membantu pemerintah dalam memberantas tindak pidana perdagangan orang yang didorong dengan adanya norma bahwa migrasi adalah salah satu solusi terbaik dalam mengatasi kemiskinan. Penelitian ini akan menggunakan Teori Konstruktivisme dengan konsep Norm Life Cycle dan dalam memahami peran IOM akan digunakan konsep Organisasi Internasional. Periode 2013 hingga 2016 dipilih karena penelitian ini bermaksud untuk menunjukkan perbedaan kondisi sebelum dan sesudah adanya pendampingan IOM dalam membantu pemerintah dalam memberantas Tindak Pidana Perdagangan Orang di Indonesia. Sebagai aktor yang membantu negara dalam menyelesaikan masalahnya penelitian ini akan melihat peran IOM dalam membantu Indonesia melalui peninjauan langkah-langkah yang dilakukan dan dampak yang diberikan oleh langkah-langkah tersebut. | en_US |