STUDI PENYUSUNAN FORMULIR KA-ANDAL DALAM PERENCANAAN PEMBANGUNAN TERPADU PESISIR IBU KOTA NEGARA TAHAP 3 PAKET 2 DI WILAYAH JAKARTA UTARA
Abstract
Wilayah pesisir Provinsi DKI Jakarta merupakan wilayah yang sangat rawan dengan bencana banjir rob. Upaya pengendalian daya rusak air yang disebabkan oleh banjir rob menjadi tugas utama Satuan Kerja NVT Pembangunan Terpadu Pesisir Ibu kota Negara yang dinaungi oleh Direktorat Sungai dan Pantai, Direktorat Sumber Daya Air, Kementerian PUPR Republik Indonesia. Salah satu proyeknya yaitu Pembangunan Terpadu Pesisir Ibu kota Negara Tahap 3 Paket 2 di Wilayah Jakarta Utara, yang dilaksanakan sebagai upaya pengendalian dari ancaman bencana banjir rob akibat land subsidence dan luapan sungai melalui perkuatan dan peninggian tanggul laut serta tanggul muara sungai. Jenis rencana kegiatan Pembangunan Terpadu Pesisir Ibu kota Negara Tahap 3 Paket 2 adalah tanggul pengaman pantai dan muara sungai yang terintegrasi dengan sistem polder, collector drain, pompa, dan pintu air meliputi Tanggul Muara Angke sepanjang ± 2.158 m di Kelurahan Pluit Kecamatan Penjaringan, Tanggul sepanjang ± 4.873 m di Kelurahan Ancol Kecamatan Penjaringan, serta Pompa Sump Pit 3 unit di Kelurahan Tanjung Priok Kecamatan Tanjung Priok, sehingga termasuk ke dalam kegiatan wajib AMDAL yang mencakup tahapan penyusunan Formulir KA-ANDAL. Penyusunan Draft Akhir Form KA-ANDAL termasuk proses perencanaan yang disusun oleh tim penyusun AMDAL, PT. XYZ dan dibawahi langsung oleh Tim Perencanaan PTPIN. Kegiatan kerja praktik yang dilakukan meliputi 2 kegiatan utama yaitu rapat finalisasi Draft Akhir Form KA-ANDAL, review dan pemeriksaan Form KA-ANDAL. Adapun kegiatan kerja praktik di luar kegiatan utama yakni review dan pemeriksaan dokumen Permohonan KKPR dan PKKPRL. Berdasarkan hasil kerja praktik yaitu hasil review dan pemeriksaan Draft Akhir Form KA-ANDAL Pembangunan Terpadu Pesisir Ibu kota Negara Tahap 3 Paket 2 di Wilayah Jakarta Utara dapat disimpulkan bahwa penyusunan dokumen izin lingkungan (AMDAL) terutama Form KA-ANDAL telah sesuai dengan landasan hukum yang berlaku. Namun, terdapat hal yang belum sesuai antara lain pemilihan model pelingkupan, komponen terkena dampak hidrologi, pelibatan masyarakat serta kesalahan penulisan pada pencantuman nilai persentase tutupan mangrove.