Kuasa Organisasi Internasional Terhadap Negara Berkembang: Difusi Norma Perdagangan Pertanian WTO dan Kebijakan Impor Pangan Indonesia 2018-2022
Abstract
Penelitian ini menjelaskan tentang kebijakan impor pangan Indonesia pada tahun 2018-2022 yang melakukan penerapan kebijakan impor meskipun surplus atau panen raya akibat pengaruh norma perdagangan pertanian yang dibawa oleh World Trade Organization (WTO). Penelitian ini bertujuan untuk menggambarkan proses WTO sebagai sebuah organisasi internasional mampu mengontrol kebijakan impor pangan Indonesia tahun 2018-2022 melalui analisis proses difusi norma perdagangan pertanian WTO yang dimuat didalam Agreement on Agriculture (AoA). Metode yang dipergunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian kualitatif dengan pengumpulan data literature review, serta menggunakan teori difusi norma dari Martha Finnemore dan Sikkink. Hasilnya menunjukkan bahwa proses WTO mampu mengontrol kebijakan impor pangan Indonesia dalam difusi norma adalah melalui keterlibatannya ditahap difusi norma sebagai norm diffuser yang membuatnya menjadi organizational platform ditahap kemunculan norma, serta pemberi legitimasi norma ditahap penerimaan norma, sehingga pada tahap internalisasi norma oleh Indonesia, WTO mampu untuk mengawasi dan mengontrol kebijakan pertanian Indonesia, serta menghasilkan konsistensi kebijakan impor pangan oleh Indonesia meskipun panen raya atau surplus.