Studi Pengelolaan Limbah B3 di PT Petrokimia Gresik
Abstract
Berbagai macam produksi dan bahan yang diolah oleh suatu pabrik akan menghasilkan sebuah produk yang akan dipasarkan dan hasil buangan berupa limbah. Limbah yang dihasilkan dapat berupa limbah padat, cair maupun gas. Limbah tersebut juga dapat berupa limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) dan Non B3. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Bahan Berbahaya dan
Beracun (B3) merupakan zat, energi, dan/atau komponen lain yang karena sifat, konsentrasi dan/atau jumlahnya, baik secara langsung maupun tidak langsung, dapat mencemarkan dan/atau merusak lingkungan hidup, kesehatan serta kelangsungan hidup manusia dan makhluk hidup lain. PT Petrokimia Gresik adalah salah satu perusahaan yang bergerak di bidang pembuatan pupuk terbesar di Indonesia