Analisis Pengujian Standar Unsaponifiable Matter Pada Sampel Gondorukem dari Berbagai Sumber Pabrik Dengan Menggunakan Metode Ekstraksi
Abstract
Unsaponifiable matter adalah proses saponifikasi yang terdapat dari beberapa senyawa-senyawa yang mengandung minyak dan terdapat senyawa yang tidak dapat tersabunkan dengan basa, yaitu yang bersifat hidrokarbon, sterol dan zat warna. Penelitian ini dilakukan untuk mendapatkan persentase (%) zat unsaponifiable matter pada sampel gondorukem yaitu kurang dari 8%. Pengujian bilangan tak tersabunkan ini menggunakan metode ekstraksi, refluks, dan evaporasi dengan bahan baku gondorukem dari berbagai pabrik di pulau jawa dengan pelarut dietil eter. Pada %Unsaponifiable Matter untuk PGT. PPCI diperoleh sebesar 3,31%, untuk PGT. Sapuran sebesar 2,43%, untuk PGT. Sukun diperoleh sebesar 2,47%, untuk PGT. Garahan sebesar 1,49%, untuk PGT Winduaji diperoleh sebesar 2,34%, untuk PGT. Cimanggu didapatkan sebesar 3,5%, untuk PGT. Sindangwangun diperoleh sebesar 2,7%, dan untuk PGT. Rejowinangon sebesar 2,7%.