dc.description | Pengelolaan keuangan merupakan instrumen pemerintah yang bertujuan untuk mewujudkan masyarakat adil dan makmur. Dalam pengelolaan keuangan menggunakan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Aktivitas keuangan sangat berkaitan dengan fungsi perencanaan, pelaksanaan dan
pertanggungjawaban. Negara memiliki hak dan kewajibannya dalam mengelola sistem keuangan negara yang telah didasari oleh Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara. Perbendaharaan negara adalah pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan negara yang ditetapkan dalam APBN dan APBD. Pengelolaan keuangan negara ini dilakukan oleh Pejabat Perbendaharaan Negara yang telah memiliki tugas dan wewenangnya masing - masing. Seiring dengan berkembangnya kebutuhan dalam pengelolaan keuangan maka semakin penting fungsi keuangan yang mengatur sumber daya keuangan secara efektif dan efisien. Sebagai upaya pengelolaan keuangan secara efektif dan efisien, perlu mewujudkan transparansi dan akuntabilitas dengan menyampaikan laporan pertanggungjawaban keuangan yang memenuhi ketentuan tepat waktu dan mengikuti standar akuntansi pemerintah. Pengelolaan keuangan juga diatur pada Undang – Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara. Terdapat penerapan kaidah – kaidah yang baik (best practice) dalam pengelolaan keuangan yaitu orientasi pada hasil, profesional, proporsional, keterbukaan dalam pengelolaan keuangan dan pemeriksaan keuangan oleh badan pemeriksa yang bebas dan mandiri. Maka dari itu mengambil topik Pengelolaan Pertanggungjawaban Keuangan di Lingkungan Biro Keuangan Settama BNN untuk melihat kontribusi pengelolaan pertanggungjawaban keuangan dalam melaksanakan aktivitas operasional sehari-hari di lingkungan Biro Keuangan Badan Narkotika Nasional. | en_US |