Kerja Sama Indonesia dan United Nations High Commissioner for Refugees dalam Mengatasi Penyelundupan Pengungsi Rohingya ke Indonesia Tahun 2020-2023
Date
2025-06-03Metadata
Show full item recordAbstract
Maraknya pengungsi Rohingnya yang datang ke Indonesia diduga terjadi
akibat adanya aksi penyelundupan pengungsi yang dilakukan oleh para pihak
penyelundup. Dalam hal ini, pengungsi Rohingya bersedia untuk membayar
sejumlah Rp3.000.000 hingga Rp15.000.000, sebagai upaya agar mereka dapat
keluar dan pergi dari Myanmar untuk menuju ke negara lain. Pada tahun 2023,
pengungsi Rohingya yang datang ke Indonesia diketahui mencapai sekitar 1.683
orang pengungsi. Akibat adanya fenomena tersebut, Indonesia kini mengalami
dilema dalam hal kemanusiaan dan juga keamanan. Sehingga Indonesia
kemudian bekerja sama dengan organisasi internasional untuk menangani isu
pengungsi ilegal di Indonesia. Dalam hal ini, United Nations High Commissioner
for Refugees (UNHCR) menjadi aktor utama yang menangani permasalahan
tersebut. Penelitian ini membahas bagaimana kerja sama yang dilakukan oleh
Indonesia dengan United Nations High Commissioner for Refugees (UNHCR)
dalam mengatasi penyelundupan pengungsi Rohingya ke Indonesia pada tahun
2020-2023, khususnya yang terjadi di wilayah Aceh. Kemudian untuk
menganalisis penelitian ini, peneliti menggunakan Teori Principal Agent untuk
menjelaskan hubungan antara negara dan Organisasi Internasional. Penelitian ini
menggunakan metode kualitatif, dengan pendekatan studi kasus. Data-data yang
digunakan dalam penelitian ini berupa data sekunder yaitu data tersebut
dikumpulkan dari bahan literatur terdahulu yang memiliki keterkaitan dengan
penelitian ini. Hasil dari penelitian ini, terlihat bahwa terdapat tantangan dan
masalah dalam kerja sama Indonesia dan UNHCR dalam mengatasi penyelundupan
Rohingya, sehingga penyelundupan pengungsi Rohingya ke Indonesia masih
banyak terjadi, bahkan meningkat pada tahun 2023. Selain itu, Indonesia juga perlu
meningkatkan pengawasan perairan Aceh, untuk memperketat masuknya
pengungsi ilegal.