Kerja Sama Indonesia dan United Nations High Commissioner for Refugees dalam Mengatasi Penyelundupan Pengungsi Rohingya ke Indonesia Tahun 2020-2023
Date
2025-06-03Metadata
Show full item recordAbstract
Maraknya pengungsi Rohingnya yang datang ke Indonesia diduga terjadi 
akibat adanya aksi penyelundupan pengungsi yang dilakukan oleh para pihak 
penyelundup. Dalam hal ini, pengungsi Rohingya bersedia untuk membayar 
sejumlah Rp3.000.000 hingga Rp15.000.000, sebagai upaya agar mereka dapat 
keluar dan pergi dari Myanmar untuk menuju ke negara lain. Pada tahun 2023, 
pengungsi Rohingya yang datang ke Indonesia diketahui mencapai sekitar 1.683 
orang pengungsi. Akibat adanya fenomena tersebut, Indonesia kini mengalami 
dilema dalam hal kemanusiaan dan juga keamanan. Sehingga Indonesia 
kemudian bekerja sama dengan organisasi internasional untuk menangani isu 
pengungsi ilegal di Indonesia. Dalam hal ini, United Nations High Commissioner 
for Refugees (UNHCR) menjadi aktor utama yang menangani permasalahan 
tersebut. Penelitian ini membahas bagaimana kerja sama yang dilakukan oleh 
Indonesia dengan United Nations High Commissioner for Refugees (UNHCR) 
dalam mengatasi penyelundupan pengungsi Rohingya ke Indonesia pada tahun 
2020-2023, khususnya yang terjadi di wilayah Aceh. Kemudian untuk 
menganalisis penelitian ini, peneliti menggunakan Teori Principal Agent untuk 
menjelaskan hubungan antara negara dan Organisasi Internasional. Penelitian ini 
menggunakan metode kualitatif, dengan pendekatan studi kasus. Data-data yang 
digunakan dalam penelitian ini berupa data sekunder yaitu data tersebut 
dikumpulkan dari bahan literatur terdahulu yang memiliki keterkaitan dengan 
penelitian ini. Hasil dari penelitian ini, terlihat bahwa terdapat tantangan dan 
masalah dalam kerja sama Indonesia dan UNHCR dalam mengatasi penyelundupan 
Rohingya, sehingga penyelundupan pengungsi Rohingya ke Indonesia masih 
banyak terjadi, bahkan meningkat pada tahun 2023. Selain itu, Indonesia juga perlu 
meningkatkan pengawasan perairan Aceh, untuk memperketat masuknya 
pengungsi ilegal.
