Analisis Konsumsi dan Produksi Pangan Lokal di Desa Laranwutun, Kab. Lembata, Nusa Tenggara Timur
Date
2024-12-21Metadata
Show full item recordAbstract
Pemerintah Indonesia telah mengambil langkah-langkah strategis untuk
meningkatkan kedaulatan pangan dan ketahanan pangan nasional. Dalam upaya
mencapai tujuan tersebut, Pemerintah telah membentuk Badan Pangan Nasional
melalui Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2021, yang memiliki wewenang
dalam pengelolaan cadangan pangan, stabilisasi pasokan dan harga, penguatan
sistem logistik pangan, pengentasan wilayah rawan pangan, serta pengembangan
pangan lokal. Program "Muda Berdaya untuk Kedaulatan Pangan" diinisiasi
Direktorat KMA Kemendikbudristek sebagai respons terhadap tantangan global
dalam menjaga kedaulatan pangan dan melestarikan keberagaman pangan lokal.
Muda Berdaya untuk Kedaulatan Pangan adalah program yang bertujuan untuk
memberdayakan generasi muda dalam mendukung kedaulatan pangan dengan
fokus utama pada pangan lokal sebagai cerminan identitas budaya dan tradisi suatu
daerah. Desa Laranwutun dipilih sebagai salah satu lokasi penempatan tim
mahasiswa magang MBKP karena keberagaman pangan lokal yang dimiliki serta
komitmen tinggi masyarakat dalam melestarikan budaya pangan tradisional. Hasil
dari pengumpulan data dari 30 rumah tangga di Desa Laranwutun menunjukkan
bahwa masyarakat di desa tersebut sangat bergantung pada beras, meskipun
produksi beras tidak ada di wilayah tersebut. Hasil analisis data yang didapat dari
Desa Laranwutun, Kec. Ile Ape, Kab. Lembata, Prov. Nusa Tenggara Timur
memiliki beragam ragam insight mengenai pangan lokal yang ditemui dengan
menggunakan bahasa pemograman python dengan berjumlah 30 sample.