dc.description.abstract | Penelitian ini membahas urgensi pengimplementasian Rekomendasi Umum No. 33 The Convention on The Elimination of All Forms of Discrimination Against Women (CEDAW) dalam menangani isu femisida di Indonesia, khususnya pada tahun 2020-2023. Femisida sebagai bentuk paling ekstrim dari kekerasan berbasis gender terhadap perempuan, menunjukkan peningkatan yang cukup signifikan. Meskipun Indonesia telah meratifikasi CEDAW, namun implementasinya dalam konteks perlindungan terhadap perempuan dari kekerasan, khususnya femisida, masih mengalami berbagai hambatan normatif dan struktural. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif deskriptif dengan teknik pengumpulan data primer berupa wawancara yang dilakukan dengan sejumlah pemangku kepentingan, termasuk aktivis, organisasi non-pemerintah, atau pejabat pemerintah. Sementara data sekunder diperoleh dari laporan resmi pemerintah, publikasi organisasi internasional, serta pemberitaan media daring. Kerangka teoritis yang digunakan adalah teori rezim internasional milik D. Krasner yang menekankan pentingnya prinsip, norma, aturan, dan prosedur pengambilan keputusan yang disepakati dalam isu tertentu.Dalam konteks ini penelitian menganalisis sejauh mana negara Indonesia sebagai aktor dalam rezim internasional menunjukkan kepatuhan terhadap norma-norma internasional CEDAW, khususnya terkait akses perempuan terhadap keadilan, Temuan penelitian ini menunjukkan adanya kesenjangan implementasi nyata di tingkat nasional, terutama dalam perlindungan hukum, mekanisme pengaduan, serta akuntabilitas aparat penegak hukum. Oleh karena itu, penguatan implementasi Rekomendasi Umum No. 33 CEDAW menjadi urgensi strategis dalam mencegah dan menangani kasus femisida secara sistemik dan berkelanjutan. | en_US |