dc.description.abstract | Salah satu instrumen hukum penting dalam sistem verifikasi IAEA adalah Modified Code 3.1, yang mengharuskan negara pihak memberikan informasi dini mengenai desain fasilitas nuklir sebelum pembangunan dimulai. Meskipun Iran sempat menyatakan komitmen terhadap ketentuan ini pada tahun 2003, implementasinya tidak konsisten dan bahkan secara sepihak ditangguhkan kembali pada tahun 2021, yang bertentangan dengan ketentuan Pasal 39 dalam Comprehensive Safeguards Agreement (CSA). Ketidakpatuhan ini mengundang pertanyaan mendasar yaitu apa saja faktor-faktor yang menyebabkan Iran tidak mematuhi Modified Code 3.1 dari IAEA. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis faktor-faktor penyebab ketidakpatuhan Iran dengan menggunakan teori source of noncompliance yang dikembangkan oleh Abram dan Antonia Chayes. Teori ini menjelaskan pendekatan non-koersif dalam menjelaskan ketidakpatuhan negara terhadap perjanjian internasional, melalui tiga indikator utama: ambiguity, limitations of capacity, dan the temporal dimension. Dengan menggunakan metode kualitatif, penelitian ini menggunakan studi pustaka dengan menganalisis data sekunder yang bersumber dari dokumen resmi IAEA, jurnal akademik, laporan kebijakan internasional, serta artikel berita terpercaya. Teknik analisis data dalam penelitian ini menggunakan studi kasus. Dari hasil penelitian ini, penulis menemukan bahwa terdapat perbedaan tafsir terhadap status hukum Modified Code 3.1 dan peran JCPOA menjadi sumber ketegangan, infrastruktur industri nuklir yang memburuk, Politik internal Iran yang terfragmentasi dan lemahnya koordinasi antar lembaga, serta penyesuaian terhadap norma internasional membutuhkan rentang waktu. | en_US |