PERLINDUNGAN DIPLOMATIK PEMERINTAH INDONESIA TERHADAP PEKERJA MIGRAN INDONESIA ILEGAL DI ARAB SAUDI PASCAIMPLEMENTASI SISTEM PENEMPATAN SATU KANAL TAHUN 2022-2024
Abstract
Pemerintah Indonesia mulai memberlakukan Sistem Penempatan Satu Kanal (SPSK)
pada tahun 2022 sebagai kebijakan untuk menekan keberangkatan non-prosedural dan
memperkuat perlindungan bagi Pekerja Migran Indonesia (PMI) di Arab Saudi.
Namun, hingga awal 2024, jumlah PMI ilegal masih tinggi, dengan estimasi mencapai
sekitar 183.000 orang. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis balasan pemerintah
Indonesia melakukan perlindungan diplomatik terhadap PMI ilegal di Arab Saudi
setelah penerapan SPSK. Penelitian menggunakan pendekatan kualitatif deskriptif
dengan teknik pengumpulan data melalui studi pustaka dan wawancara semi-formal
dengan dua narasumber, yaitu Dwi Cahyani selaku Pengantar Kerja Ahli Pertama di
BP3MI Jawa Barat Masa Bakti 2021-2025 dan Dedeh selaku ex PMI ilegal di Arab
Saudi periode 2022–2023. Hasil penelitian menunjukkan bahwa alasan pemerintah
melakukan perlindungan diplomatik meliputi pemenuhan kewajiban konstitusional
untuk melindungi seluruh warga negara tanpa diskriminasi status legalitas, adanya
ikatan kewarganegaraan yang sah sesuai prinsip nationality link dalam konsep
Borchard, perlunya memastikan terpenuhinya standar minimum perlakuan bagi PMI
di luar negeri, serta mempertahankan hubungan diplomatik dengan Arab Saudi untuk
mengatasi pelanggaran hak PMI. Meskipun demikian, pelaksanaan perlindungan
diplomatik masih menghadapi tantangan berupa lemahnya pengawasan jalur
keberangkatan non-prosedural, kuatnya praktik percaloan dalam migrasi tenaga kerja,
dan rendahnya kesadaran masyarakat mengenai prosedur penempatan resmi serta
risiko migrasi ilegal.