Show simple item record

dc.contributor.authorSudaryanti, Rezti Devie
dc.date.accessioned2025-08-14T05:20:02Z
dc.date.available2025-08-14T05:20:02Z
dc.date.issued2025-08-14
dc.identifier.urihttps://library.universitaspertamina.ac.id//xmlui/handle/123456789/14788
dc.descriptionPemerintah Indonesia mulai memberlakukan Sistem Penempatan Satu Kanal (SPSK) pada tahun 2022 sebagai kebijakan untuk menekan keberangkatan non-prosedural dan memperkuat perlindungan bagi Pekerja Migran Indonesia (PMI) di Arab Saudi. Namun, hingga awal 2024, jumlah PMI ilegal masih tinggi, dengan estimasi mencapai sekitar 183.000 orang. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis balasan pemerintah Indonesia melakukan perlindungan diplomatik terhadap PMI ilegal di Arab Saudi setelah penerapan SPSK. Penelitian menggunakan pendekatan kualitatif deskriptif dengan teknik pengumpulan data melalui studi pustaka dan wawancara semi-formal dengan dua narasumber, yaitu Dwi Cahyani selaku Pengantar Kerja Ahli Pertama di BP3MI Jawa Barat Masa Bakti 2021-2025 dan Dedeh selaku ex PMI ilegal di Arab Saudi periode 2022–2023. Hasil penelitian menunjukkan bahwa alasan pemerintah melakukan perlindungan diplomatik meliputi pemenuhan kewajiban konstitusional untuk melindungi seluruh warga negara tanpa diskriminasi status legalitas, adanya ikatan kewarganegaraan yang sah sesuai prinsip nationality link dalam konsep Borchard, perlunya memastikan terpenuhinya standar minimum perlakuan bagi PMI di luar negeri, serta mempertahankan hubungan diplomatik dengan Arab Saudi untuk mengatasi pelanggaran hak PMI. Meskipun demikian, pelaksanaan perlindungan diplomatik masih menghadapi tantangan berupa lemahnya pengawasan jalur keberangkatan non-prosedural, kuatnya praktik percaloan dalam migrasi tenaga kerja, dan rendahnya kesadaran masyarakat mengenai prosedur penempatan resmi serta risiko migrasi ilegal.en_US
dc.description.abstractPemerintah Indonesia mulai memberlakukan Sistem Penempatan Satu Kanal (SPSK) pada tahun 2022 sebagai kebijakan untuk menekan keberangkatan non-prosedural dan memperkuat perlindungan bagi Pekerja Migran Indonesia (PMI) di Arab Saudi. Namun, hingga awal 2024, jumlah PMI ilegal masih tinggi, dengan estimasi mencapai sekitar 183.000 orang. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis balasan pemerintah Indonesia melakukan perlindungan diplomatik terhadap PMI ilegal di Arab Saudi setelah penerapan SPSK. Penelitian menggunakan pendekatan kualitatif deskriptif dengan teknik pengumpulan data melalui studi pustaka dan wawancara semi-formal dengan dua narasumber, yaitu Dwi Cahyani selaku Pengantar Kerja Ahli Pertama di BP3MI Jawa Barat Masa Bakti 2021-2025 dan Dedeh selaku ex PMI ilegal di Arab Saudi periode 2022–2023. Hasil penelitian menunjukkan bahwa alasan pemerintah melakukan perlindungan diplomatik meliputi pemenuhan kewajiban konstitusional untuk melindungi seluruh warga negara tanpa diskriminasi status legalitas, adanya ikatan kewarganegaraan yang sah sesuai prinsip nationality link dalam konsep Borchard, perlunya memastikan terpenuhinya standar minimum perlakuan bagi PMI di luar negeri, serta mempertahankan hubungan diplomatik dengan Arab Saudi untuk mengatasi pelanggaran hak PMI. Meskipun demikian, pelaksanaan perlindungan diplomatik masih menghadapi tantangan berupa lemahnya pengawasan jalur keberangkatan non-prosedural, kuatnya praktik percaloan dalam migrasi tenaga kerja, dan rendahnya kesadaran masyarakat mengenai prosedur penempatan resmi serta risiko migrasi ilegal.en_US
dc.publisherUniversitas Pertaminaen_US
dc.subjectPerlindungan Diplomatiken_US
dc.subjectPekerja Migran Indonesiaen_US
dc.subjectPMI Illegalen_US
dc.subjectPenempatan Satu Kanalen_US
dc.subjectKebijakan Pemerintahen_US
dc.titlePERLINDUNGAN DIPLOMATIK PEMERINTAH INDONESIA TERHADAP PEKERJA MIGRAN INDONESIA ILEGAL DI ARAB SAUDI PASCAIMPLEMENTASI SISTEM PENEMPATAN SATU KANAL TAHUN 2022-2024en_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record