• Login
    View Item 
    •   DSpace Home
    • FACULTY OF INFRASTRUCTURE PLANNING
    • ENVIRONMENTAL ENGINEERING (TEKNIK LINGKUNGAN)
    • STUDENTS INTERNSHIP REPORT (EV)
    • View Item
    •   DSpace Home
    • FACULTY OF INFRASTRUCTURE PLANNING
    • ENVIRONMENTAL ENGINEERING (TEKNIK LINGKUNGAN)
    • STUDENTS INTERNSHIP REPORT (EV)
    • View Item
    JavaScript is disabled for your browser. Some features of this site may not work without it.

    STUDI PENGELOLAAN LIMBAH BAHAN BERBAHAYA DAN BERACUN (B3) DI PT SAIPEM INDONESIA KARIMUN YARD

    Thumbnail
    View/Open
    Laporan MBKM Harry Matthew Siregar .pdf (3.334Mb)
    Date
    2026-02-08
    Author
    Siregar, Harry Matthew
    Metadata
    Show full item record
    Abstract
    PT Saipem Indonesia adalah anak usaha dari perusahaan minyak dan gas multinasional asal Italia, Saipem S.p.A. Perusahaan ini bergerak di bidang konstruksi dan instalasi untuk proyek minyak dan gas (EPIC: Engineering, Procurement, Construction, Installation). Perusahaan ini memiliki sejarah operasional di Indonesia sejak tahun 1995 dan telah memiliki fasilitas fabrikasi (Fabrication Yard) yang signifikan di Karimun sejak 2010. Fabrication Yard ini bernama PT Saipem Indonesia Karimun Yard, yang terletak di Desa Pangke, Kecamatan Meral, Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau. PT Saipem Indonesia Karimun Yard berfokus pada bidang fabrikasi. Dalam aktivitas produksinya, PT Saipem Indonesia Karimun Yard memiliki berbagai tahapan dari awal hingga akhir, seperti Raw Materials Preparation, Blasting, Primer, Cutting, Welding, Non-Destructive Test (NDT), Final Painting dan Fire Proofing, Equipment Installation, Electrical & Instrumentation, Pre-Commissioning (Precom), Commissioning Test, Load Out, dan Sail Away. Dari berbagai aktivitas produksi tersebut, dihasilkan limbah B3, seperti bahan kimia bekas, kaleng cat bekas, dan limbah campuran dari bahan pengecatan. Limbah B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun) merupakan sisa bahan yang mengandung zat-zat berbahaya, yang dapat mengancam keselamatan manusia dan lingkungan. Limbah ini dapat berasal dari berbagai aktivitas, seperti industri, rumah tangga, dan pertanian (Suhartawan, et al., 2023). Secara regulasi, berdasarkan (Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, 2021), Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) didefinisikan sebagai zat, energi, dan/atau komponen lain yang karena sifat, konsentrasi, dan/atau jumlahnya dapat mencemarkan dan/atau merusak Lingkungan Hidup, serta membahayakan kesehatan dan kelangsungan hidup manusia. Sementara itu, Limbah B3 adalah sisa suatu Usaha dan/atau Kegiatan yang mengandung B3. Kegiatan fabrikasi di PT Saipem Indonesia Karimun Yard menghasilkan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3). Berdasarkan data internal perusahaan, teridentifikasi sebanyak 23 jenis limbah B3 yang diklasifikasikan ke dalam kategori bahaya 1 dan 2. Pada pengelolaan limbah B3 di PT Saipem Indonesia Karimun Yard telah sesuai dengan (Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, 2021). Sebagai contoh pada persyaratan khusus, limbah B3 di PT Saipem Indonesia Karimun Yard selalu disimpan dalam wadah/drum tertutup yang telah ditentukan dan di area khusus untuk mengendalikan tumpahan dan kebocoran. Wadah tersebut wajib diberi label yang mencantumkan isinya. PT Saipem juga memiliki lokasi penyimpanan sementara, di mana limbah B3 disimpan di dalam gedung penyimpanan limbah B3. Untuk pembuangan akhir, limbah B3 diserahkan melalui kontraktor berlisensi (khusus untuk pengangkutan limbah B3).
    URI
    https://library.universitaspertamina.ac.id//xmlui/handle/123456789/15692
    Collections
    • STUDENTS INTERNSHIP REPORT (EV)

    DSpace software copyright © 2002-2015  DuraSpace
    Contact Us | Send Feedback
    Theme by 
    @mire NV
     

     

    Browse

    All of DSpaceCommunities & CollectionsBy Issue DateAuthorsTitlesSubjectsThis CollectionBy Issue DateAuthorsTitlesSubjects

    My Account

    LoginRegister

    DSpace software copyright © 2002-2015  DuraSpace
    Contact Us | Send Feedback
    Theme by 
    @mire NV