Show simple item record

dc.contributor.authorSiregar, Harry Matthew
dc.date.accessioned2026-02-19T05:16:06Z
dc.date.available2026-02-19T05:16:06Z
dc.date.issued2026-02-08
dc.identifier.urihttps://library.universitaspertamina.ac.id//xmlui/handle/123456789/15692
dc.description.abstractPT Saipem Indonesia adalah anak usaha dari perusahaan minyak dan gas multinasional asal Italia, Saipem S.p.A. Perusahaan ini bergerak di bidang konstruksi dan instalasi untuk proyek minyak dan gas (EPIC: Engineering, Procurement, Construction, Installation). Perusahaan ini memiliki sejarah operasional di Indonesia sejak tahun 1995 dan telah memiliki fasilitas fabrikasi (Fabrication Yard) yang signifikan di Karimun sejak 2010. Fabrication Yard ini bernama PT Saipem Indonesia Karimun Yard, yang terletak di Desa Pangke, Kecamatan Meral, Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau. PT Saipem Indonesia Karimun Yard berfokus pada bidang fabrikasi. Dalam aktivitas produksinya, PT Saipem Indonesia Karimun Yard memiliki berbagai tahapan dari awal hingga akhir, seperti Raw Materials Preparation, Blasting, Primer, Cutting, Welding, Non-Destructive Test (NDT), Final Painting dan Fire Proofing, Equipment Installation, Electrical & Instrumentation, Pre-Commissioning (Precom), Commissioning Test, Load Out, dan Sail Away. Dari berbagai aktivitas produksi tersebut, dihasilkan limbah B3, seperti bahan kimia bekas, kaleng cat bekas, dan limbah campuran dari bahan pengecatan. Limbah B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun) merupakan sisa bahan yang mengandung zat-zat berbahaya, yang dapat mengancam keselamatan manusia dan lingkungan. Limbah ini dapat berasal dari berbagai aktivitas, seperti industri, rumah tangga, dan pertanian (Suhartawan, et al., 2023). Secara regulasi, berdasarkan (Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, 2021), Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) didefinisikan sebagai zat, energi, dan/atau komponen lain yang karena sifat, konsentrasi, dan/atau jumlahnya dapat mencemarkan dan/atau merusak Lingkungan Hidup, serta membahayakan kesehatan dan kelangsungan hidup manusia. Sementara itu, Limbah B3 adalah sisa suatu Usaha dan/atau Kegiatan yang mengandung B3. Kegiatan fabrikasi di PT Saipem Indonesia Karimun Yard menghasilkan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3). Berdasarkan data internal perusahaan, teridentifikasi sebanyak 23 jenis limbah B3 yang diklasifikasikan ke dalam kategori bahaya 1 dan 2. Pada pengelolaan limbah B3 di PT Saipem Indonesia Karimun Yard telah sesuai dengan (Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, 2021). Sebagai contoh pada persyaratan khusus, limbah B3 di PT Saipem Indonesia Karimun Yard selalu disimpan dalam wadah/drum tertutup yang telah ditentukan dan di area khusus untuk mengendalikan tumpahan dan kebocoran. Wadah tersebut wajib diberi label yang mencantumkan isinya. PT Saipem juga memiliki lokasi penyimpanan sementara, di mana limbah B3 disimpan di dalam gedung penyimpanan limbah B3. Untuk pembuangan akhir, limbah B3 diserahkan melalui kontraktor berlisensi (khusus untuk pengangkutan limbah B3).en_US
dc.publisherHarry Matthew Siregaren_US
dc.subjectPT Saipem, Limbah B3, TPS Limbah B3, Pengelolaan Limbah B3.en_US
dc.titleSTUDI PENGELOLAAN LIMBAH BAHAN BERBAHAYA DAN BERACUN (B3) DI PT SAIPEM INDONESIA KARIMUN YARDen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record