PENGARUH KEBIJAKAN SISTEM GANJIL GENAP PADA RUAS JALAN SUDIRMAN-THAMRIN
Abstract
Tahun 2016 pemerintah memutuskan mengeluarkan kebijakan pembatasan kendaraan bermotor yang baru yaitu sistem ganjil genap menggantikan kebijakan sistem 3-in-1 untuk menjalankan Undang-Undang No.22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Ruas jalan yang diberlakukan sistem ganjil genap adalah ruas jalan yang tadinya diberlakukan sistem 3-in-1. Dalam penerapan kebijakan sistem ganjil genap di wilayah jabodetabek, BPTJ khususnya seksi rekayasa dan manajemen lalu linta memiliki tugas untuk melakukan evaluasi akan kebijakan tersebut.