RESPONS UNI EROPA (UE) TERKAIT PENOLAKAN LEGALISASI PERNIKAHAN SESAMA JENIS DI POLANDIA
Date
2021-02-15Metadata
Show full item recordAbstract
Isu pernikahan sesama jenis tak pernah surut menimbulkan pro dan kontra selama
beberapa tahun terakhir. Terdapat banyak pihak yang setuju karena hal tersebut
merupakan hak asasi manusia yang harus diperjuangkan, dan masih banyak juga
pihak yang menganggap pernikahan sesama jenis tidak seharusnya dilegalkan karena
dirasa bertentangan dengan nilai-nilai kepercayaan, norma, kodrat, agama, dan
sebagainya. LGBT merupakan sebuah singkatan dari Lesbian, Gay, Bisexual, dan
Transgender yang sudah ada pada sekitar tahun 1990-an. Peran LGBT yang semakin
meningkat dan mengglobal di dunia internasional semakin membuat banyak pihak
merasa berhak untuk mendapatkan hak untuk hidup yang sama, termasuk pernikahan
sesama jenis. Polandia merupakan salah satu negara anggota Uni Eropa (UE) yang
buruk dalam mengatasi hak kesetaraan. Polandia belum sepenuhnya mematuhi aturan
hukum UE yang mewajibkan seluruh negara anggotanya menghormati dan
menerapkan segala hak kebebasan untuk hidup. Kebijakan Polandia yang berubahubah
terkait kasus pernikahan sesama jenis dari tahun 2015-2020 menyebabkan UE
memberikan respons terkait permasalahan tersebut. Penelitian ini akan menggunakan
teori neo-liberal institusionalisme dan fungsi organisasi internasional serta konsep
kesetaraan jender sebagai landasan penelitiannya.