Show simple item record

dc.date.accessioned2021-02-15T19:11:23Z
dc.date.available2021-02-15T19:11:23Z
dc.date.issued2021-02-15
dc.identifier.urihttps://library.universitaspertamina.ac.id//xmlui/handle/123456789/3045
dc.description.abstractIsu pernikahan sesama jenis tak pernah surut menimbulkan pro dan kontra selama beberapa tahun terakhir. Terdapat banyak pihak yang setuju karena hal tersebut merupakan hak asasi manusia yang harus diperjuangkan, dan masih banyak juga pihak yang menganggap pernikahan sesama jenis tidak seharusnya dilegalkan karena dirasa bertentangan dengan nilai-nilai kepercayaan, norma, kodrat, agama, dan sebagainya. LGBT merupakan sebuah singkatan dari Lesbian, Gay, Bisexual, dan Transgender yang sudah ada pada sekitar tahun 1990-an. Peran LGBT yang semakin meningkat dan mengglobal di dunia internasional semakin membuat banyak pihak merasa berhak untuk mendapatkan hak untuk hidup yang sama, termasuk pernikahan sesama jenis. Polandia merupakan salah satu negara anggota Uni Eropa (UE) yang buruk dalam mengatasi hak kesetaraan. Polandia belum sepenuhnya mematuhi aturan hukum UE yang mewajibkan seluruh negara anggotanya menghormati dan menerapkan segala hak kebebasan untuk hidup. Kebijakan Polandia yang berubahubah terkait kasus pernikahan sesama jenis dari tahun 2015-2020 menyebabkan UE memberikan respons terkait permasalahan tersebut. Penelitian ini akan menggunakan teori neo-liberal institusionalisme dan fungsi organisasi internasional serta konsep kesetaraan jender sebagai landasan penelitiannya.en_US
dc.titleRESPONS UNI EROPA (UE) TERKAIT PENOLAKAN LEGALISASI PERNIKAHAN SESAMA JENIS DI POLANDIAen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record