STUDI PENGENDALIAN DAMPAK LINGKUNGAN PADA PROSES BISNIS GEOTHERMAL DI PT. PERTAMINA GEOTHERMAL ENERGY AREA ULUBELU
Abstract
Panas bumi adalah sumber energi panas yang terkandung dalam air panas, uap air,
serta batuan bersama mineral ikutan dan gas lainnya yang secara genetik tidak dapat dipisahkan
dalam suatu sistem panas bumi. Indonesia adalah negara yang berada
pada wilayah tumbukan lempeng tektonik dan garis khatulistiwa sehingga memiliki potensi
energi panas bumi terbesar di dunia. Energi panas bumi adalah energi
baru terbarukan yang sedang dicanangkan oleh Pemerintah Indonesia sebanyak 23% atau sekitar
7241 MW pada tahun 2025. PT.Geothermal Energy Area Ulubelu
adalah perusahaan yang bergerak di bidang penyediaan energi, yaitu minyak dan gas bumi,
energi baru dan terbarukan, serta kegiatan lain yang berkaitan dengan penyediaan energi. PT.Geothermal Energy Area Ulubelu diresmikan oleh Presiden RI dan mulai
beroperasi secara komersial pada 6 Desember 2012. Proses pengembangan dan pemanfaatan
panas bumi di PT.Geothermal Energy Area Ulubelu dapat menimbulkan beberapa resiko
terhadap aspek lingkungan seperti produksi limbah B3, perubahan tata guna, serta penurunan
jumlah flora dan fauna. Oleh karena itu, diperlukan langkah pengendalian dampak lingkungan
yang mungkin terjadi dari proses bisnis panas bumi.