STUDI PERAN DINAS LINGKUNGAN HIDUP KOTA BLITAR DALAM PENGELOLAAN LIMBAH B3 DI KOTA BLITAR
Date
2021-02-02Metadata
Show full item recordAbstract
Dalam kurun waktu tahun 2015 hingga 2019, Kementerian Lingkungan Hidup dan
Kehutanan (KLHK) telah mencatat tingginya jumlah kenaikan lahan yang terkontaminasi limbah B3.
Pada tahun 2015 luas lahan yang terkontaminasi limbah B3 sebesar 211.359,2 m2, Sedangkan pada
tahun 2019, luas lahan yang terkontaminasi limbah B3 naik 298% menjadi 840.024,85 m2 . Dalam hal
ini peran pemerintah dalam pengawasannya terhadap pelaku usaha dan/ atau kegiatan yang berpotensi
mencemari lingkungan sangat diperlukan. Di dalam Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang
Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup BAB IX telah mengatur tugas dan wewenang
pemerintah dan pemerintah daerah. Kerja praktik dilakukan di Dinas Lingkungan Hidup Kota Blitar
dengan tujuan mengidentifikasi tugas pokok dan fungsi DLH Kota Blitar dalam pengelolaan limbah
B3 dan untuk mengetahui jenis limbah B3 yang dihasilkan dari pelaku usaha dan/ atau kegiatan di
Kota Blitar. Dinas Lingkungan Hidup Kota Blitar memiliki tugas, melakukan pemetaan sumber
penghasil dan pengumpul limbah B3, melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap pengelolaan,
pengangkutan, pemanfaatan, dan penimbunan limbah B3 dan penyususnan kebijakan perizinan bagi
penghasil dan pengumpul limbah B3 termasuk didalamnya pengajuan,perpanjangan, perubahan, dan
pencabutan izin. Pada tanggal 7 September 2020 persen peamantaun dan pengawasan terhadap
penghasil limbah B3 di Kota Blitar telah mencapai 61%, dan hal ini menujukkan bahwa pengawasan
yang telah dilakukan DLH kota Blitar telah berjalan cukup baik karena masih ada 4 bulan lagi untuk
melakukan tindakan pengawasan. Pelaku usaha dan/ atau kegiatan di Kota Blitar menghasilkan limbah
B3 dengan jenis limbah B3 dari sumber spesifik seperti limbah medis, limbah B3 dari sumber tidak
spesifik yang berasal dari kegiatan pemeliharaan alat seperti oli bekas, majun dan Sumber Lainya
seperti dari wadah pengemasan B3. Selain itu limbah B3 yang dihasilkan dari pelaku usaha dan/ atau
kegiatan di Kota Blitar 58,2% berasal dari limbah medis dan 41,8% berasal dari limbah oli bekas.