Show simple item record

dc.date.accessioned2021-09-11T12:25:09Z
dc.date.available2021-09-11T12:25:09Z
dc.date.issued2021-02-02
dc.identifier.urihttps://library.universitaspertamina.ac.id//xmlui/handle/123456789/4737
dc.description.abstractDalam kurun waktu tahun 2015 hingga 2019, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) telah mencatat tingginya jumlah kenaikan lahan yang terkontaminasi limbah B3. Pada tahun 2015 luas lahan yang terkontaminasi limbah B3 sebesar 211.359,2 m2, Sedangkan pada tahun 2019, luas lahan yang terkontaminasi limbah B3 naik 298% menjadi 840.024,85 m2 . Dalam hal ini peran pemerintah dalam pengawasannya terhadap pelaku usaha dan/ atau kegiatan yang berpotensi mencemari lingkungan sangat diperlukan. Di dalam Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup BAB IX telah mengatur tugas dan wewenang pemerintah dan pemerintah daerah. Kerja praktik dilakukan di Dinas Lingkungan Hidup Kota Blitar dengan tujuan mengidentifikasi tugas pokok dan fungsi DLH Kota Blitar dalam pengelolaan limbah B3 dan untuk mengetahui jenis limbah B3 yang dihasilkan dari pelaku usaha dan/ atau kegiatan di Kota Blitar. Dinas Lingkungan Hidup Kota Blitar memiliki tugas, melakukan pemetaan sumber penghasil dan pengumpul limbah B3, melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap pengelolaan, pengangkutan, pemanfaatan, dan penimbunan limbah B3 dan penyususnan kebijakan perizinan bagi penghasil dan pengumpul limbah B3 termasuk didalamnya pengajuan,perpanjangan, perubahan, dan pencabutan izin. Pada tanggal 7 September 2020 persen peamantaun dan pengawasan terhadap penghasil limbah B3 di Kota Blitar telah mencapai 61%, dan hal ini menujukkan bahwa pengawasan yang telah dilakukan DLH kota Blitar telah berjalan cukup baik karena masih ada 4 bulan lagi untuk melakukan tindakan pengawasan. Pelaku usaha dan/ atau kegiatan di Kota Blitar menghasilkan limbah B3 dengan jenis limbah B3 dari sumber spesifik seperti limbah medis, limbah B3 dari sumber tidak spesifik yang berasal dari kegiatan pemeliharaan alat seperti oli bekas, majun dan Sumber Lainya seperti dari wadah pengemasan B3. Selain itu limbah B3 yang dihasilkan dari pelaku usaha dan/ atau kegiatan di Kota Blitar 58,2% berasal dari limbah medis dan 41,8% berasal dari limbah oli bekas.en_US
dc.subjectDinas Lingkungan Hidupen_US
dc.subjectlimbah B3en_US
dc.subjectPemantauanen_US
dc.subjectPengawasanen_US
dc.subjectPengelolaanen_US
dc.titleSTUDI PERAN DINAS LINGKUNGAN HIDUP KOTA BLITAR DALAM PENGELOLAAN LIMBAH B3 DI KOTA BLITARen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record