dc.description.abstract | Pengadaan barang/jasa harus mempunyai sistem yang baik untuk mendukung seluruh
kegiatan produksi yang dilakukan oleh perusahaan. Dengan bantuan sistem yang baik akan
membantu perusahaan dalam mengelola proses pengadaan barang/jasa dan dapat
memberikan informasi bagi pihak yang berkaitan langsung dengan kegiatan tersebut. Proses
pengadaan sangat menjamin kelangsungan operasional dari PT Telekomunikasi Indonesia
dikarenakan kebutuhan akan sarana dan prasarana sebagai kegiatan penanganan sistem dan
pengelolaan data PT Telekomunikasi Indonesia dapat berjalan dengan baik. Dalam
penelitian ini melakukan perbandingan kegiatan pengadaan PT Telekomunikasi Indonesia
dengan pengadaan Pemerintah berdasarkan Perpres No 16 Tahun 2018 dan Perpres No 12
Tahun 2021 sehingga diharapkan dari penelitian ini dapat menghasilkan input baru untuk
perusahaan terhadap peraturan yang sudah berlaku. Penelitian ini memiliki tujuan untuk
mengetahui proses dan aktivitas pengadaan di PT Telekomunikasi Indonesia, mengetahui
perbedaan antara aktivitas pengadaan PT Telekomunikasi Indonesia dengan Perpres No 16
Tahun 2018 dan Perpres No 12 Tahun 2021 secara umum yang dapat menjadi input untuk
PT Telekomunikasi Indonesia, dan melakukan analisis perbedaan yang mempengaruhi lini
bisnis dari pengadaan PT Telekomunikasi Indonesia. setelah melakukan perbandingan
tersebut maka didapatkan hasil dari penelitian yaitu proses dan aktivitas pengadaan pada PT
Telekomunikasi Indonesia terbagi menjadi 3 garis besar yaitu perencanaan pengadaan,
perencanaan pelaksanaan pengadaan, dan pelaksanaan pengadaan, terdapat beberapa
perbedaan dalam aktivitas pengadaan antara Pemerintah dengan PT Telekomunikasi
Indonesia, yaitu dari lingkup jenis kontrak, syarat dalam menyusun spesifikasi teknik,
metode evaluasi penawaran penyedia, ketentuan evaluasi penawaran penyedia, metode
penyampaian dokumen penawaran penyedia, ketentuan penyampaian dokumen penawaraan
penyedia, dan persamaan dan perbedaan yang ada dapat mempengaruhi aktivitas pengadaan
secara keseluruhan, dalam arti dapat memperlambat dari aktivitas pengadaan maupun
meningkatkan efisiensi dari aktivitas pengadaan. | en_US |