Studi Pengelolaan Limbah B3 di Dinas Lingkungan Hidup Kota Surakarta
Abstract
Kerja Praktik dengan tema Studi Pengelolaan Limbah B3 di Dinas Lingkungan Hidup Kota Surakarta
dilaksanakan pada tanggal 19 Juli hingga 27 Agustus 2021. DLH Kota Surakarta berlokasi di Jalan Menteri
Supeno No.10, Manahan, Kec. Banjarsari, Kota Surakarta, Jawa Tengah. Tujuan pada kerja praktik ini
adalah untuk mengetahui tugas dan wewenang Dinas Lingkungan Hidup Kota Surakarta dalam
pengelolaan limbah B3 di Kota Surakarta serta mengidentifikasi limbah B3 dari kegiatan/usaha yang
menghasilkan limbah B3 di Kota Surakarta. Kegiatan kerja praktik di DLH Kota Surakarta yakni tediri dari
pengenalan Seksi Pengelolaan Limbah B3, pemantauan dan pengawasan,serta pengolahan data limbah B3
di Kota Surakarta.
Berdasarkan kegiatan kerja praktik tersebut, Seksi Pengelolaan Limbah B3 di Dinas Lingkungan
Hidup Kota Surakarta dalam rangka pengendalian pencemaran dan pengrusakan lingkungan yakni
mencakup perizinan, pemantauan dan pengawasan, serta pendampingan dan pembinaan. Pemantauan
dan pengawasan limbah B3 di Dinas Lingkungan Hidup Kota Surakarta dilakukan secara langsung maupun
tidak langsung. Di masa pandemi Covid-19, Pemerintah Kota Surakarta mulai tanggal 1 Juli 2021 juga
menyiapkan tempat isolasi terpusat di beberapa titik wilayah kecamatan bagi warganya yang terkonfimasi
positif Covid-19 dengan kategori OTG (Orang Tanpa Gejala) sebagai langkah untuk mengurangi resiko
penyebaran Covid-19 di Kota Surakarta. Bagian Pengelolaan Limbah B3 juga bertugas untuk melakukan
pemantauan dan pengawasan limbah B3 di lokasi isolasi terpusat. Berdasarkan data di Dinas Lingkungan
Hidup Kota Surakarta terdapat 670 pelaku kegiatan/usaha yang menghasilkan limbah B3 melalui sektor
pelayanan kesehatan, perhotelan, industry, hingga jasa service kendaraan.
Dengan kegiatan kerja praktik yang telah dilakukan diketahui bahwa Bagian Pengelolaan limbah
B3 di DLH Kota Surakarta memiliki tugas dan fungsi untuk mengendalikan pencemaran dan kerusakan
lingkungan di Kota Surakarta guna menumbuhkan ketaatan pengelolaan limbah B3. Secara keseluruhan
sudah baik, akan tetapi diperlukan juga pembinaan yang lebih khusus terhadap pasien Covid-19 di lokasi
karantina terpusat atau fasilitas kesehatan lainnya.