dc.description.abstract | Keselamatan dan kesehatan kerja menurut Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2012 merupakan suatu kegiatan yang menjamin keselamatan dan keselamatan para pekerja yang ditetapkan untuk mencegah kemungkinan terjadinya kecelakaan kerja. Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) terdapat dalam standar internasional ISO 45001:2018. Lahirnya ISO 45001:2018 ini dilatarbelakangi oleh banyaknya kecelakaan kerja yang terjadi. Setiap harinya ribuan pekerja terpapar penyakit yang berkaitan dengan pekerjaan dan meniggal akibat kecelakaan kerja. Namun dalam ISO 45001:2018 tidak hanya berfokus dalam faktor yang berasal dari manusia seperti Kondisi fisik pekerja maupun Alat Pelindung Diri (APD) tetapi berfokus juga terhadap faktor yang berasal dari lingkungan kerja seperti aktivitas lingkungan seperti kebisingan, kelembaban, dan pencahayaan. Parameter kebisingan diatur dalam Kepmen LH No. 48 Tahun 1996 yang menyatakan bahwa besar paparan kebisingan yang dapat diterima pekerja yaitu 85 dbA selama 8 jam, kemudian parameter kelembaban diatur dalam KEPMENKES RI No. 1405/MENKES/SK/XI/2002 yang menyatakan bahwa nilai kelembaban udara area industri mempunyai rentang nilai sebesar 65-95%, kemudian parameter pencahayaan diatur dalam PERMENKES RI No. 70 Tahun 2016 yang menyatakan bahwa nilai pencahayaan dalam area kerja yaitu sebesar 150 Lux. Berdasarkan Baku Tingkat Kebisingan Area Kerja Industri, nilai tingkat kebisingan di Dalam Area Proyek Rumah Sakit Harapan Kita di bawah Nilai Ambang Batas (NAB) yaitu berkisar antara 61,7 dBA – 75,7 dBA. Berdasarkan Baku Tingkat Kelembaban Area Kerja Industri, nilai tingkat kelembaban di Area Proyek berada dalam rentang Nilai Ambang Batas (NAB) yaitu berkisar antara 61,9% – 74,7%. Berdasarkan Baku Tingkat Pencahayaan Area Lorong, nilai tingkat pencahayaan di Dalam Area Proyek di bawah Nilai Ambang Batas (NAB) yaitu berkisar antara 1,4 Lux - 132,9 Lux. | en_US |