Show simple item record

dc.contributor.authorSusanto, Harits Bimo
dc.date.accessioned2022-02-15T06:27:44Z
dc.date.available2022-02-15T06:27:44Z
dc.date.issued2022-02-15
dc.identifier.urihttps://library.universitaspertamina.ac.id//xmlui/handle/123456789/5326
dc.description.abstractKeselamatan dan kesehatan kerja menurut Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2012 merupakan suatu kegiatan yang menjamin keselamatan dan keselamatan para pekerja yang ditetapkan untuk mencegah kemungkinan terjadinya kecelakaan kerja. Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) terdapat dalam standar internasional ISO 45001:2018. Lahirnya ISO 45001:2018 ini dilatarbelakangi oleh banyaknya kecelakaan kerja yang terjadi. Setiap harinya ribuan pekerja terpapar penyakit yang berkaitan dengan pekerjaan dan meniggal akibat kecelakaan kerja. Namun dalam ISO 45001:2018 tidak hanya berfokus dalam faktor yang berasal dari manusia seperti Kondisi fisik pekerja maupun Alat Pelindung Diri (APD) tetapi berfokus juga terhadap faktor yang berasal dari lingkungan kerja seperti aktivitas lingkungan seperti kebisingan, kelembaban, dan pencahayaan. Parameter kebisingan diatur dalam Kepmen LH No. 48 Tahun 1996 yang menyatakan bahwa besar paparan kebisingan yang dapat diterima pekerja yaitu 85 dbA selama 8 jam, kemudian parameter kelembaban diatur dalam KEPMENKES RI No. 1405/MENKES/SK/XI/2002 yang menyatakan bahwa nilai kelembaban udara area industri mempunyai rentang nilai sebesar 65-95%, kemudian parameter pencahayaan diatur dalam PERMENKES RI No. 70 Tahun 2016 yang menyatakan bahwa nilai pencahayaan dalam area kerja yaitu sebesar 150 Lux. Berdasarkan Baku Tingkat Kebisingan Area Kerja Industri, nilai tingkat kebisingan di Dalam Area Proyek Rumah Sakit Harapan Kita di bawah Nilai Ambang Batas (NAB) yaitu berkisar antara 61,7 dBA – 75,7 dBA. Berdasarkan Baku Tingkat Kelembaban Area Kerja Industri, nilai tingkat kelembaban di Area Proyek berada dalam rentang Nilai Ambang Batas (NAB) yaitu berkisar antara 61,9% – 74,7%. Berdasarkan Baku Tingkat Pencahayaan Area Lorong, nilai tingkat pencahayaan di Dalam Area Proyek di bawah Nilai Ambang Batas (NAB) yaitu berkisar antara 1,4 Lux - 132,9 Lux.en_US
dc.publisherHarits Bimo Susantoen_US
dc.subjectKeselamatan dan Kesehatan Kerja (K3)en_US
dc.subjectKelembabanen_US
dc.subjectKebisinganen_US
dc.subjectPencahayaanen_US
dc.titleAKTIVITAS PENGENDALIAN LINGKUNGAN YANG MEMPENGARUHI KESELAMATAN DAN KESEHATAN PEKERJA TAHAP FINISHING PADA PROYEK PEMBANGUNAN GEDUNG PELAYANAN “PRIVATE AND PEDIATRIC CARDIOLOGY WING” RUMAH SAKIT JANTUNG DAN PEMBULUH DARAH HARAPAN KITAen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record