Show simple item record

dc.contributor.authorWijaya, Sefry Aditya
dc.date.accessioned2022-03-16T08:51:02Z
dc.date.available2022-03-16T08:51:02Z
dc.date.issued2021-10-30
dc.identifier.urihttps://library.universitaspertamina.ac.id//xmlui/handle/123456789/5651
dc.description.abstractMinyak dan Gas Bumi (Migas) merupakan salah satu sumber daya alam yang tidak dapat diperbaharui. Indonesia adalah negara yang kaya akan sumber daya alam terutama minyak dan gas bumi. Minyak dan gas bumi merupakan sumber daya alam yang bermanfaat dan amat dibutuhkan bagi kelangsungan hidup manusia didunia. Hampir semua aspek kehidupan manusia berhubungan dengannya. Akan tetapi, minyak dan gas bumi juga dapat mendatangkan bahaya dan musibah bagi manusia bila tidak ditangani dengan baik. Hal itu bisa dimaklumi karena minyak dan gas bumi merupakan bahan yang mudah terbakar dan meledak. Kerugian yang ditimbulkan akibat kecelakaan migas berupa cidera sampai hilangnya nyawa, hilangnya aset-aset penting dan rusaknya lingkungan. Karena bahannya yang memiliki karakteristik tersebut, maka penanganan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) harus serentak dan menyeluruh mulai dari eksplorasi, pengumpulan, produksi hingga ke distribusinya. Dalam istilah di migas, ada kegiatan sektor hulu yang meliputi eksplorasi, produksi, pemurnian dan ada kegiatan sektor hilir meliputi depot dan pengangkutan / distribusi. Dengan penanganan Keselamatan dan Kesehatan Kerja, semua bahaya dapat diidentifikasi dan semua permasalahan yang berhubungan dengan Keselamatan dan Kesehatan Kerja dapat tertanggulangi dengan baik dan sistematis Indonesia mempunyai beberapa lembaga yang mengurusi sumber daya minyak dan gas, salah satunya yaitu Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia Minyak dan Gas Bumi (PPSDM Migas) yang berada dibawah naungan Kementrian Energi dan Sumber Daya Mineral. Kedua lembaga ini saling bekerjasama dan mempunyai tugas serta wewenang yang berbeda beda . PPSDM Migas menangani kegiatan kegiatan operasional pengolahan minyak dan gas serta melakukan pelatihan dan pendidikan tentang industri minyak dan gas. Wewenang PPSDM Migas yaitu dalam kegiatan penambangan, pengolahan dan pendistribusian minyak dan gas. PPSDM Migas selain sebagai lembaga untuk pelatihan dan pendidikan minyak dan gas Indonesia yang memang dikhususkan untuk menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan mengenai sumber daya minyak dan gas yang bertujuan untuk menyiapkan tenaga - tenaga profesional dalam bidang perminyakan, juga memproduksi dan mengolah minyak dan gas menjadi bahan bakar seperti solar, kerosin dan parasol.en_US
dc.language.isootheren_US
dc.subjectK3L, Keselamatan dan kesehatan kerja, Area Kilangen_US
dc.titleEvaluasi K3L PPSDM MIGAS Cepu di Area Kilangen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record