Faktor Jerman Mengimplementasikan Kebijakan Common European Asylum System (CEAS) Uni Eropa Tahun 2015-2016
Abstract
Konflik yang terjadi di Suriah telah menyebabkan banyaknya pengungsi
yang masuk ke wilayah Eropa dalam jumlah yang besar, khususnya terjadi pada
tahun 2015. Banyaknya jumlah pengungsi tersebut membuat Uni Eropa kesulitan
dalam membagi kuota pengungsi di negara anggota, sehingga permasalahan
mengenai krisis pengungsi ini dijadikan sebagai fokus utama Uni Eropa dalam
mengembangkan kembali kebijakan terkait pengungsi. Uni Eropa telah membuat
sebuah kebijakan di kawasan regionalnya yaitu kebijakan Common European
Asylum System (CEAS), fungsi kebijakan CEAS adalah mengatur dan menetapkan
standar umum dibidang perlindungan internasional untuk mengembangkan
kriteria umum dan penerapan hukum suaka dalam negara anggota Uni Eropa.
Akan tetapi, kebijakan CEAS tidak sepenuhnya diterima, banyak negara anggota
yang tidak menyetujui kebijakan tersebut. Jerman dalam hal ini adalah salah satu
negara yang bersedia menerima pengungsi tersebut. Jerman sendiri memiliki
alasan tertentu mengapa pemerintahnya memilih untuk memberlakukan kebijakan
CEAS di negaranya. Faktor yang menjadi alasan Jerman mengimplementasikan
kebijakan ini adalah karena kondisi perekonomian Jerman yang menurun dan
adanya keterlibatan Jerman dalam integrasi Politik Uni Eropa. Penelitian ini
difokuskan pada faktor apa yang melatarbelakangi Jerman sehingga bersedia
dalam mengimplementasikan kebijakan CEAS Uni Eropa tahun 2015-2016.
Dalam penelitian ini, penulis menggunakan konsep liberal intergovernmentalisme
dan teori neo fungsionalisme untuk menganalisis permasalahan. Metode yang
digunakan dalam penelitian ini adalah metode kualitatif dengan menggunakan
data-data sekunder.