Show simple item record

dc.contributor.authorFaturrachman, Shendy
dc.date.accessioned2022-09-06T03:00:35Z
dc.date.available2022-09-06T03:00:35Z
dc.date.issued2022-09-03
dc.identifier.urihttps://library.universitaspertamina.ac.id//xmlui/handle/123456789/6642
dc.descriptionIndonesia dan Taiwan telah lama menjalin hubungan pada berbagai bidang, namun lebih berfokus pada faktor ekonomi. Kerja sama bilateral antara Indonesia dan Taiwan mulai terjadi pada tahun 1989, Taiwan meningkatkan kantornya menjadi Kantor Ekonomi dan Perdagangan (TETO) setelah mendapat izin dari pemerintah Indonesia. Hal ini sangat dipengaruhi oleh pemahaman pemerintah Indonesia tentang kebijakan satu cina (One China Policy). Hubungan bilateral antara Indonesia dan Taiwan harus menunggu Memorandum of Understanding (MoU) pada persetujuan diplomatik yang ditandatangani antara Indonesia dan China pada 8 Agustus 1990. Lima tahun kemudian, Indonesia meningkatkan kantornya menjadi Ekonomi Indonesia dan Kantor Perdagangan ke Taipei (KDEI). Indonesia sangat intens dan sering masuk kedalam target kebijakan Taiwan. Hal tersebut bukannya tanpa alasan, menurut data yang diberikan oleh World Bank hal ini dikarenakan Indonesia termasuk kedalam negara dengan ekonomi terbesar di Asia Tenggara. Indonesia yang merupakan negara kepulauan memiliki lebih dari 300 kelompok etnis telah menghasilkan perkembangan atau pertumbuhan ekonomi yang sangat baik setelah mengatasi krisis keuangan Asia pada 1990-an. Pada saat ini, Indonesia adalah negara terpadat keempat di dunia dan ekonomi terbesar ke-10 dalam sektor daya beli. Keuntungan ekonomi yang dirasakan oleh kedua negara merupakan hasil dari implementasi kerja sama bilateral oleh Indonesia dan Taiwan, salah satunya yaitu kedua negara telah melakukan penandatanganan kerja sama mengenai perlindungan tenaga kerja yaitu pada tahun 2018 mengenai perekrutan, penempatan dan perlindungan pada TKI di Taiwan. Penandatanganan tersebut dilakukan melalui pertemuan tertutup antara pemerintahan Indonesia dan pemerintahan Taiwan untuk membahas isu-isu mengenai pekerja migran dari Indonesia. Bentuk kerjasama yang dilakukan Indonesia dan Taiwan seperti penandatanganan perlindungan tenaga kerja antara Indonesia dan Taiwan pada 2018, kebijakan NSP pada 2016, perlindungan penindakan standar pekerja, pembatasan jam pekerjaan yang dilakukan oleh pekerja, serta upah minimum yang diberikan untuk para pekerja tersebut. Pemerintah Taiwan mewajibkan para majikan untuk mendaftarkan para pekerjanya asuransi kesehatan nasional. Hubungan bilateral yang dijalankan oleh Indonesia dan Taiwan ini menjadi mitra yang saling menguntungkan, Indonesia sebagai pihak pengirim migran memberikan solusi pekerjaan yang menjanjikan kepada masyarakat Indonesia, karena pekerja migran bisa mendapatkan pendapatan yang cenderung lebih besar dibandingkan dengan di indonesia, dan bagi beberapa pelaku migran yang bekerja di luar negeri merupakan pengalaman menjanjikan yang dapat membantu mereka meningkatkan kesejahteraan secara ekonomi. Keuntungan lain yang didapatkan oleh Indonesia yaitu menjadi ladang devisa negara yang cukup besar, Indonesia yang termasuk dalam negara berkembang menjadi salah satu yang cukup diuntungkan. Sedangkan bagi Taiwan sendiri Indonesia berguna untuk memasok pekerja berketerampilan rendah yang cukup banyak serta murah, karena negara Taiwan cukup membutuhkan pekerjaan berketerampilan rendah dan bergaji rendah dibandingkan gaji rata-rata yang diinginkan oleh masyarakat lokal Taiwan, seperti pekerja dasar, pembantu rumah tangga, dan karyawan pada sektor bawah. Dengan adanya kerja sama bilateral antara Indonesia dan Taiwan mengenai perlindungan pada pekerja, memunculkan consular relation dan consular notification yang telah meningkatkan perlindungan tenaga kerja Indonesia di Taiwan,en_US
dc.description.abstractPeningkatan risiko pelecehan, eksploitasi, dan perdagangan manusia, khususnya pekerja migran asal Indonesia, maka dibutuhkan perlindungan yang kuat untuk meningkatkan rasa aman dan nyaman bagi para pekerja migran Indonesia di Taiwan. Serta bagi pekerja perempuan yang lebih rentan menghadapi risiko kekerasan dan pelecehan. Oleh karena itu, disini perlu adanya peraturan yang tegas dan mengikat dalam menjamin keamanan para pekerja tersebut yang dihasilkan oleh perjanjian, hubungan antar negara yang harmonis, dan kerja sama bilateral yang berfokus pada perlindungan tenaga kerja secara menyeluruh tidak hanya untuk memberikan rasa aman bagi pekerja namun juga menguntungkan bagi kedua belah pihak negara. Disinilah terlihat bagaimana peran kerja sama bilateral antara Indonesia-Taiwan sebagai sarana pendukung bagi negara, dalam hal melindungi dan mendampingi warga negara yang bersangkutan jika terjerat kasus hukum yang dialami oleh pekerja Indonesia di Taiwan. Dalam penelitian ini, penulis akan menggunakan metode kualitatif, dengan menggunakan teori kerja sama bilateral serta, untuk menjelaskan bagaimana kerja sama antara Indonesia dan Taiwan dalam melindungi Tenaga Kerja Indonesia di Taiwan melalui kerja sama bilateral dalam melihat dampak bagi pekerja Indonesia di Taiwan. Hasil penelitian menunjukan, bahwa pekerja Indonesia lebih terlindungi dengan kebijakan NSP, undang-undang pekerja, dan kerja sama antara Indonesia-Taiwan mengenai perlindungan tenaga kerja, serta adanya sistem mediator professional Taiwan dengan adanya NSP untuk membantu menyelesaikan perselisihan antara pekerja migran dan majikan mereka. Increasing the risk of abuse, exploitation, and trafficking in persons, especially for migrant workers from Indonesia, requires strong protection to increase the sense of security and comfort for Indonesian migrant workers in Taiwan. As well as for women workers who are more vulnerable to the challenges of violence and demands. Therefore, here it is necessary to have strict and binding regulations in ensuring the safety of these workers resulting from agreements, harmonious inter-relationships, and bilateral cooperation that focuses on the protection of workers as a whole, not only for the protection of workers as a whole but also for workers. worker. also beneficial for both sides of the country. Here we can see how the role of bilateral cooperation between Indonesia and Taiwan is as a means of support for the state, in terms of protecting and assisting the citizens concerned if they are caught in a legal case experienced by Indonesian workers in Taiwan. In this study, the author will use a qualitative method, using the theory of bilateral cooperation as well as, to explain how the cooperation between Indonesia and Taiwan in protecting Indonesian Workers in Taiwan through bilateral cooperation in seeing the impact on Indonesian workers in Taiwan. The results show that Indonesian workers are better protected by NSP policies, labor laws, and cooperation between Indonesia-Taiwan on labor protection, and the existence of a Taiwanese professional mediator system with NSPs to help settle between migrant workers and their employers.en_US
dc.language.isootheren_US
dc.subjectPerlindungan Pekerja, Indonesia, Taiwan, Kerja Sama Bilateral, Migranen_US
dc.titleKERJA SAMA BILATERAL INDONESIA-TAIWAN DALAM PERLINDUNGAN TENAGA KERJA INDONESIA DI TAIWAN PADA TAHUN 2015-2020en_US
dc.typeThesisen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record