Penilaian Risiko Kegagalan Pada Pressure Relief Device (17 - PSV - 298) Menggunakan Metode Risk Based Inspection (RBI) Pendekatan Kuantitatif Sesuai Dengan API RP 581 Di PT Z
Abstract
Penelitian ini tentang melakukan risk assessment terhadap unit pressure relief device dengan
melakukan metode analisis risk-based inspection. Dengan tujuan melakukan pemetaan
terhadap kategori risiko pada unit PRD serta memberikan rekomendasi tindakan – tindakan
yang harus dilakukan untuk mitigasi dari risiko tersebut dengan pendekatan kuantitatif.
Pressure relief device (PRD) adalah alat yang secara otomatis membuang suatu tekanan
tertentu yang dikendalikan oleh tekanan statis upstream yang berasal dari katup serta
membuka secara wajar dengan kenaikan tekanan diatas tekanan bukaan. Metode risk-based
inspection dilakukan untuk menghitung nilai risiko pada suatu equipment dengan cara
melakukan analisis dan perhitungan untuk menentukan nilai probabilitas dan konsekuensi
pada unit PRD, data yang digunakan untuk melakukan perhitungan nilai risiko berupa data
sheet PRD meliputi: data general, data process condition, data materials, data connection,
dan data basis and selection, serta data catatan riwayat inspeksi pada unit PRD (17 – PSV –
298) yang digunakan untuk menentukan nilai risiko, perencanaan inspeksi, dan rekomendasi
tindakan yang harus dilakukan dalam mitigasi terhadap risiko. Sesuai perhitungan nilai
risiko pada equipment unit PRD (17 – PSV – 298) yang dilakukan analisis menggunakan
metode risk-based inspection didapatkan nilai risiko pada unit PRD tersebut sebesar 0,1135
𝑚2/𝑦𝑒𝑎𝑟 maka dapat ditentukan kategori risiko adalah kategori medium sesuai dengan
plotting terhadap risk matrix. Unit PRD (17 – PSV – 298) akan mendekati target risiko sesuai
yang ditentukan perusahaan pada tahun ke-24 sejak pertama dilakukan risk assessment
menggunakan metode RBI dan di estimasi pada tanggal 11 Januari 2042. Berdasarkan
riwayat inspeksi, pernah terdapat kebocoran pada unit PRD (17 – PSV – 298) ketika
dilakukan pop test. Sehingga, jenis inspeksi yang direkomendasikan adalah jenis shop
inspection/overhauls dan dilakukan secara berkala setidaknya 4 tahun sekali. Hal ini sesuai
dengan PERMEN ESDM No. 32 Tahun 2021 Pasal 21 Ayat 4a.