KAJIAN PENERAPAN SISTEM KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA (K3) PADA PROSES MELTING DI FOUNDRY PLANT 1 PT KOMATSU INDONESIA
Abstract
PT Komatsu Indonesia merupakan perusahaan yang bergerak dibidang produksi kendaraan alat berat
sebagai penunjang pembangunan infrastruktur, pertambangan, pertanian dan kehutanan. Dalam
memproduksi kendaraan alat berat dipastikan memiliki potensi bahaya dan risiko yang dapat
menyebabkan kecelakaan kerja terhadap karyawan, peralatan kerja serta lingkungan. Keselamatan
dan Kesehatan Kerja (K3) sangat dibutuhkan oleh perusahaan pada setiap proses produksi sehingga
menciptakan pekerjaan yang aman, efektif dan sehat bagi seluruh karyawan. PT Komatsu Indonesia
selalu memberikan prioritas terhadap Sumber Daya Manusia (SDM) dengan menerapkan prinsip
Total Quality Management (TQM). Pengendalian K3 di PT Komatsu Indonesia dilakukan secara
teknis, administrasi dan Alat Pelindung Diri (APD), pengendalian ini dilakukan untuk
mengidentifikasi bahaya dan risiko kerja. PT Komatsu Indonesia menggunakan beberapa metode
identifikasi dan penilaian risiko kerja seperti metode Job Safety Analysis (JSA). Metode ini dilakukan
pada tahap awal sebelum melaksanakan pekerjaan di area perusahaan. Selain itu, metode yang
digunakan selama proses pelaksanaan produksi di area perusahaan yaitu Hazard Identification Risk
Assesment and Risk Control (HIRARC). Metode ini akan selalu diperbarui secara berkelanjutan
apabila terdapat bahaya dan risiko yang teridentifikasi serta menimbulkan kecelakaan kerja.
Dokumen Material Safety Data Sheet (MSDS) merupakan dokumen yang diberikan oleh produsen
Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) terhadap konsumen sebagai pengguna B3 dalam tahapan
produksinya. Metode serta dokumen tersebut wajib digunakan sebagai sarana informasi bagi para
karyawan berdasarkan jenis pekerjaan. Penggunaan APD juga wajib digunakan di PT Komatsu
Indonesia sebagai upaya meminimalkan terjadinya kecelakaan kerja serta kerugian finansial terhadap
perusahaan dan karyawannya. Penerapan sistem K3 akan mengacu pada ISO 45001:2018 sehingga
perusahaan telah menerapkan dengan baik terhadap karyawannya seperti melaksanakan safety
meeting, safety talk, patrol 5k, dan lain-lain. Penerapan tersebutsejalan dengan tujuan serta kebijakan
K3 perusahaan dalam melindungi, mengidentifikasi dan memberikan wawasan terkait K3 terhadap
karyawannya.