PENERAPAN PMK-173/PMK.03/2021 ATAS PENYERAHAN BARANG KENA PAJAK KE KAWASAN PERDAGANGAN BEBAS PADA PT PERTAMINA PATRA NIAGA REGIONAL SUMBAGUT
Abstract
Kawasan bebas adalah untuk peningkatan investasi, mendorong kegiatan lalu lintas perdagangan internasional, membuka lapangan kerja seluas – luasnya, meningkatkan perekonomian regional dan nasional, kesejahteraan masyarakat, dan meningkatkan kepariwisataan. Kawasan bebas di Indonesia terbagi menjadi 4 yaitu Batam,Bintan,Karimun,dan Sabang Pemasukan dan pengeluaran barang ke dan dari Kawasan Bebas berada di bawah pengawasan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang dilakukan di Pelabuhan atau bandar udara yang ditunjuk pelabuhan atau bandar udara yang telah mendapatkan izin dari Menteri Perhubungan dan telah mendapatkan penetapan sebagai Kawasan Pabean.PT Pertamina Patra Niaga sebagai sub holding PT Pertamina(Persero) yang bergerak pada sektor hilir memiliki tanggung jawab dalam pendistribusian bbm, non- bbm, dan Material, ke seluruh Kawasan Indonesia. Sesuai dengan pengertian Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas, PT Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut selaku pengusaha yang memiliki kegiatan bisnis sebagai pemasok BBM, Non BBM, dan Material ke kawasan perdagangan bebas maka akan mendapat fasilitas tidak dipungut PPN