Proses Bisnis Penjualan Produk Amoniak PT. Pupuk Kalimantan Timur
Abstract
Industri amoniak sangat erat kaitannya dengan industri pupuk urea yang menyangkut hajat hidup orang banyak karena berperan sebagai penunjang ketahanan pangan nasional. Sekitar 80% penggunaan amoniak dunia masih digunakan untuk kebutuhan industri agrikultur, khususnya sebagai bahan baku pembuatan pupuk Urea dan pupuk NPK. Baru sekitar 20% dari produksi amoniak dunia yang digunakan sebagai solusi kimia bagi industri lainnya seperti tekstil, pertambangan, dan farmasi. Amoniak digunakan sebagai bahan mentah dalam industri kimia seperti bahan baku pupuk urea, bahan baku asam nitrat, plastik, serta bahan kimia lainnya. PT. Pupuk Kalimantan Timur ditugaskan oleh PT. Pupuk Indonesia (Persero) untuk melayani kebutuhan pupuk dalam negeri serta berlomba meningkatkan penjualan dan memperluas pasar dengan mengandalkan berbagai produk unggulan nonsubsidi yang dihasilkan dari perusahaan. Departemen Marketing Business Partner Korporasi (MBPK) PT. Pupuk Kalimantan Timur terdiri dari beberapa bagian, salah satunya adalah Administrasi Penjualan Amoniak. Bagian Administrasi Penjualan Amoniak memiliki tugas utama yaitu mengatur penjualan produk amoniak dalam negeri dan ekspor yang menjadi tugas, wewenang dan tanggung jawab perusahaan untuk dilaksanakan secara efisien, efektif, dan terkendali termasuk fungsi kontrol internal, dengan dipenuhi semua persyaratan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, sehingga dapat dipertanggungjawabkan. Sehingga kerja praktik ini bertujuan untuk mengetahui proses bisnis penjualan amoniak di PT. Pupuk Kalimantan Timur yang mencakup Surat Instruksi Penjualan (SIP) dari PT Pupuk Indonesia, pembuatan Letter of Confirmation (Letco), Pembuatan Sales Contract, Pembuatan Dokumen Persetujuan Laycan, Pembuatan Surat Open Performance Bond, LC/TT dan Vessel Nomination, Penerbitan Sales Order (SO), hingga Penerbitan Dokumen Pengapalan.