Studi Pengamatan Paten Pour Point Depressant untuk Oil Recovery
Abstract
Penemuan suatu teknologi merupakan pembahasan hak kekayaan intelektual yang mana mendorong kita mencari apa payung hukum atas penciptaan suatu teknologi tersebut. Seperti halnya hak paten yang memiliki pengertian sebagai hak khusus yang diberikan negara kepada penemu atas penemuannya di bidang teknologi untuk selama waktu tertentu, yang mana biasanya berlaku selama kurang lebih 20 tahun untuk paten biasa dan 10 tahun untuk paten sederhana di Indonesia. Penulis telah melakukan pengamatan terhadap paten-paten Pour Point Depressant yang telah disahkan di dunia selama kurun waktu setiap 20 tahun dari tahun 1950-an sebagai salah satu mata kuliah yang bersifat wajib di Universitas Pertamina yaitu Kerja Praktik. Kegiatan ini bertempat di PT. GMJ Global Energy yang dilaksanakan selama kurang lebih 4 bulan dengan tujuan meningkatkan pengetahuan dan wawasan kepada penulis mengenai pengembangan keterampilan tertentu yang dibutuhkan dalam kehidupan kerja, seperti pengambilan keputusan, komunikasi, berpikir kritis, dan manajemen waktu. Laporan ini berisi tentang pengamatan dan analisis paten-paten Pour Point Depressant yang diajukan oleh beberapa inventor dan peneliti sebagai penanggulangan permasalahan wax deposition dalam produksi minyak dan gas. Paten-paten ini diamati setiap tahun dari tahun 1956 yang telah disahkan oleh beberapa lembaga atau organisasi paten di dunia seperti World Intellectual Property Organization (WIPO), US Patent and Trademark, European Patent Office (EPO), dan beberapa lembaga lainnya.