PERAN PEMERINTAH INDONESIA DALAM MEMBERIKAN PERLINDUNGAN TERHADAP PENGUNGSI DI INDONESIA
Abstract
Negara Indonesia adalah salah satu negara yang belum menandatangani Konvensi
1951 sebagai dasar dalam penanganan para pengungsi. Tetapi atas dasar kemanusiaan,
maka Indonesia menerima kedatangan pengungsi yang datang di Indonesia. Karena itu,
Indonesia menggunakan Prinsip Non-Refoulement serta Pengungsi Protection dalam
penanganan pengungsi yang datang ke Indonesia. Metode penelitian yang digunakan
dalam Penelitian ini adalah kualitatif dengan sumber data berasal dari studi Pustaka atau
sumber – sumber dari penelitian terdahulu maupun dari sumber Internet yang kemudian
dirangkum dan dianlisis secara terperinci hingga akhirnya akan ditemukan kesimpulan
dari fenomena atau peristiwa yang diteliti. Teknik analisis data yang digunakan dalam
penelitian ini adalah Teknik analisis Naratif. Teknik ini berfungsi untuk menganalisis
suatu kejadian atau peristiwa yang terjadi secara deskripsi kemudian menyajikannya
dalam bentuk narasi serta dituangkan dalam suatu kesimpulan. Penelitian ini menemukan
bahwa dalam nerapkan prinsip non refoulment, Indonesia menggunakan perakturan
presiden nomor 125 tahun 2016 untuk melindungi pengungsi di Indonesia. Namun, masih
terdapat berbagai persoalan lainnya dalam perlindungan ini meski sudah memiliki
peraturan yang jelas. Dalam perlindungan pengungsi Indonesia berperan sebagai Negara
yang melakukan pencarian, memberikan naungan dan keamanan, serta pengawasan
keimigrasian.