Show simple item record

dc.contributor.authorHaria, Charis Redemptus
dc.date.accessioned2023-02-23T07:14:06Z
dc.date.available2023-02-23T07:14:06Z
dc.date.issued2023-02-14
dc.identifier.urihttps://library.universitaspertamina.ac.id//xmlui/handle/123456789/8021
dc.descriptionKarena Indonesia belum merativikasi konvensi 1958 sebagai dasar dalam melindungi pengungsi, maka Indonesia tetap melakukan perlindungan terhadap pengungsi yang datang ke Indonesia dengan Prinsip Kemanusiaan atau diatur dalam UU Imigrasi. Para pengungsi yang datang ke Indonesia di proses melalui kantor keimigrasian yang kemudian akan di tempatkan di Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) sampai batas waktu belum ditentukan atau sampai ditetapkannya keputusan dikembalikan ke negara asal atau menuju negara ketiga. Peran pemerintah dalam melindungi pengungsi di Indonesia diatur dalam Peraturan Presiden no.125 tahun 2016 tentang perlingungan terhadap pengungsi diantaranya proses perlindungan tersebut yaitu Pencarian (Dicovery), Penampungan (Shelter), Keamanan (Security), dan Pengawasan Keimigrasian (Immigration Supervision).en_US
dc.description.abstractNegara Indonesia adalah salah satu negara yang belum menandatangani Konvensi 1951 sebagai dasar dalam penanganan para pengungsi. Tetapi atas dasar kemanusiaan, maka Indonesia menerima kedatangan pengungsi yang datang di Indonesia. Karena itu, Indonesia menggunakan Prinsip Non-Refoulement serta Pengungsi Protection dalam penanganan pengungsi yang datang ke Indonesia. Metode penelitian yang digunakan dalam Penelitian ini adalah kualitatif dengan sumber data berasal dari studi Pustaka atau sumber – sumber dari penelitian terdahulu maupun dari sumber Internet yang kemudian dirangkum dan dianlisis secara terperinci hingga akhirnya akan ditemukan kesimpulan dari fenomena atau peristiwa yang diteliti. Teknik analisis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah Teknik analisis Naratif. Teknik ini berfungsi untuk menganalisis suatu kejadian atau peristiwa yang terjadi secara deskripsi kemudian menyajikannya dalam bentuk narasi serta dituangkan dalam suatu kesimpulan. Penelitian ini menemukan bahwa dalam nerapkan prinsip non refoulment, Indonesia menggunakan perakturan presiden nomor 125 tahun 2016 untuk melindungi pengungsi di Indonesia. Namun, masih terdapat berbagai persoalan lainnya dalam perlindungan ini meski sudah memiliki peraturan yang jelas. Dalam perlindungan pengungsi Indonesia berperan sebagai Negara yang melakukan pencarian, memberikan naungan dan keamanan, serta pengawasan keimigrasian.en_US
dc.language.isootheren_US
dc.subjectPerlindungan pengungsi, Indonesia, Peran pemerintahen_US
dc.titlePERAN PEMERINTAH INDONESIA DALAM MEMBERIKAN PERLINDUNGAN TERHADAP PENGUNGSI DI INDONESIAen_US
dc.typeThesisen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record