dc.contributor.author | Haria, Charis Redemptus | |
dc.date.accessioned | 2023-02-23T07:14:06Z | |
dc.date.available | 2023-02-23T07:14:06Z | |
dc.date.issued | 2023-02-14 | |
dc.identifier.uri | https://library.universitaspertamina.ac.id//xmlui/handle/123456789/8021 | |
dc.description | Karena Indonesia belum merativikasi konvensi 1958 sebagai
dasar dalam melindungi pengungsi, maka Indonesia tetap melakukan perlindungan
terhadap pengungsi yang datang ke Indonesia dengan Prinsip Kemanusiaan atau diatur
dalam UU Imigrasi. Para pengungsi yang datang ke Indonesia di proses melalui kantor
keimigrasian yang kemudian akan di tempatkan di Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim)
sampai batas waktu belum ditentukan atau sampai ditetapkannya keputusan dikembalikan
ke negara asal atau menuju negara ketiga. Peran pemerintah dalam melindungi pengungsi
di Indonesia diatur dalam Peraturan Presiden no.125 tahun 2016 tentang perlingungan
terhadap pengungsi diantaranya proses perlindungan tersebut yaitu Pencarian (Dicovery),
Penampungan (Shelter), Keamanan (Security), dan Pengawasan Keimigrasian
(Immigration Supervision). | en_US |
dc.description.abstract | Negara Indonesia adalah salah satu negara yang belum menandatangani Konvensi
1951 sebagai dasar dalam penanganan para pengungsi. Tetapi atas dasar kemanusiaan,
maka Indonesia menerima kedatangan pengungsi yang datang di Indonesia. Karena itu,
Indonesia menggunakan Prinsip Non-Refoulement serta Pengungsi Protection dalam
penanganan pengungsi yang datang ke Indonesia. Metode penelitian yang digunakan
dalam Penelitian ini adalah kualitatif dengan sumber data berasal dari studi Pustaka atau
sumber – sumber dari penelitian terdahulu maupun dari sumber Internet yang kemudian
dirangkum dan dianlisis secara terperinci hingga akhirnya akan ditemukan kesimpulan
dari fenomena atau peristiwa yang diteliti. Teknik analisis data yang digunakan dalam
penelitian ini adalah Teknik analisis Naratif. Teknik ini berfungsi untuk menganalisis
suatu kejadian atau peristiwa yang terjadi secara deskripsi kemudian menyajikannya
dalam bentuk narasi serta dituangkan dalam suatu kesimpulan. Penelitian ini menemukan
bahwa dalam nerapkan prinsip non refoulment, Indonesia menggunakan perakturan
presiden nomor 125 tahun 2016 untuk melindungi pengungsi di Indonesia. Namun, masih
terdapat berbagai persoalan lainnya dalam perlindungan ini meski sudah memiliki
peraturan yang jelas. Dalam perlindungan pengungsi Indonesia berperan sebagai Negara
yang melakukan pencarian, memberikan naungan dan keamanan, serta pengawasan
keimigrasian. | en_US |
dc.language.iso | other | en_US |
dc.subject | Perlindungan pengungsi, Indonesia, Peran pemerintah | en_US |
dc.title | PERAN PEMERINTAH INDONESIA DALAM MEMBERIKAN PERLINDUNGAN TERHADAP PENGUNGSI DI INDONESIA | en_US |
dc.type | Thesis | en_US |