Show simple item record

dc.contributor.authorSechar, Julyo
dc.date.accessioned2020-12-16T14:10:37Z
dc.date.available2020-12-16T14:10:37Z
dc.date.issued2019-08-30
dc.identifier.citationAPA 6then_US
dc.identifier.urihttps://library.universitaspertamina.ac.id//xmlui/handle/123456789/2528
dc.description.abstractSumber Daya Manusia (SDM) merupakan salah satu faktor kunci dalam pembangunan nasional khususnya reformasi ekonomi yang menjadi pemeran utama penentu cepat atau lambatnya proses perkembangan ekonomi di suatu negara, tak terkecuali Indonesia. Dengan begitu, perlu dilakukannya penyiapan SDM secara terencana, terkoordinasi dan dilakukan dengan langkah-langkah strategis. Di era globalisasi dan modern ini, Indonesia bersama sembilan negara anggota ASEAN lainnya telah menandatangani deklarasi blueprint dan juga kesepakatan integrasi ekonomi, atau yang biasa kita sebut program Masyarakat Ekonomi Asean (MEA). Dengan demikian sudah semestinya Indonesia dituntut untuk mempersiapkan SDM yang memiliki daya saing global dalam berbagai aspek, terlebih dengan kondisi global yang diwarnai dengan semakin ketatnya persaingan serta tidak adanya batas antar negara (borderless nation) dalam interaksi hidup untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari seseorang. Oleh karena itu, untuk memenangkan persaingan yang semakin ketat, pengembangan SDM harus ditekankan pada penguasaan kompetensi kerja yang tidak hanya berada pada tataran operasional atau tenaga teknis saja, namun juga pada tataran akademisi, teknorat, dan professional, yang dapat dilakukan dengan pendekatan pendidikan formal dan pelatihan berbasis kompetensi yang bertujuan untuk memberikan hasil sesuai dengan tujuan dan sasaran organisasi dengan standar kinerja yang telah ditetapkan sehingga mampu meningkatkan daya saing SDM secara global. Menanggapi hal ini, sudah semestinya Indonesia telah mempersiapkan langkah-langkah strategis dalam upaya meningkatkan kualitas SDM berupa tenaga kerja yang memiliki kompetensi kerja bersertifikat resmi untuk meningkatkan daya saingnya terhadap tenaga kerja asing. Salah satunya melalui UU No 23 Tahun 2003 tentang Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) sebagai pelaksana ketentuan Pasal 18 ayat (5) UU No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, pemerintahan menimbang bahwa dalam mewujudkan tenaga kerja professional yang memiliki keterampilan, keahlian, dan kompetensi perlu peningkatan kualitas sumber daya manusia terkait ketenagakerjaan yang berdaya saing dan memiliki standar global. BNSP adalah lembaga independen yang langsung bertanggung jawab kepada presiden untuk melaksanakan sertifikasi kompetensi kerja yang mencakup aspek pengetahuan (knowledge), keterampilan (skills), dan sikap (attitude) sesuai dengan standar yang ditetapkan. Selanjutnya, untuk mendukung pelaksanaan sertifikasi tersebut, BNSP dapat memberikan lisensi kepada Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) guna melaksanakan sertifikasi kompetensi profesi atas nama BNSP. Lisensi tersebut diberikan kesesuaian kepada LSP, sesuai dengan ketentuan BNSP. Dalam hal ini, penempatan Kerja Praktik Penulis berada di Fungsi Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) PT. Pertamina (Persero) yang merupakan LSP pihak ke dua dan menjadi elemen penting dalam usaha perusahaan dalam pengelolaan Sumber Daya Manusia berbasis kompetensi. Maka besar harapan penulis agar dapat merasakan pengalaman kerja dan kemampuan praktik yang membangun pribadi penulis menjadi calon tenaga kerja yang memiliki daya saing lokal maupun global.en_US
dc.publisherUniversitas Pertaminaen_US
dc.titleLAPORAN KERJA PRAKTIK MAHASISWA DI FUNGSI LEMBAGA SERTIFIKASI PROFESI (LSP) PT. PERTAMINA (PERSERO)en_US
dc.typeWorking Paperen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record