dc.description.abstract | Arifin Gunawan. 105116038. Pengaruh Zat Fiksator terhadap Daya Tahan Warna dari Pewarna Alami Ekstrak Kayu Secang (Caesalpinia sappan L.) pada Kain Katun
Berdasarkan data dari Kementrian Perindustrian, industri tekstil mengalami peningkatan produksi. Hal ini, menyebabkan penggunaan bahan baku untuk industri tekstil juga mengalami peningkatan, salah satunya penggunaan pewarna. Dalam industri tekstil, pewarna yang digunakan terbagi menjadi dua yakni, pewarna sintetis dan pewarna alami. Dalam beberapa kasus, pewarna tekstil menyebabkan kerusakan lingkungan. Sehingga perlu dilakukan penanganan masalah, salah satunya adalah menggunakan pewarna alami. Salah satu contoh bahan alam yang dapat digunakan untuk pewarna adalah kayu dari tanaman secang. Penelitian ini dilakukan dalam 3 tahap, yakni ekstraksi pewarna, pembuatan larutan fiksator, dan aplikasi pewarna pada kain. Tujuan dari penelitian ini ialah mengetahui pengaruh zat fiksator terhadap daya tahan warna dari ekstrak pewarna kayu secang pada kain katun, zat fikstor yang digunakan pada penelitian ini ialah KAl(SO4)2.12H2O (tawas), CaCO3, dan FeSO4.7H2O. Untuk mengekstraksi senyawa pewarna dari kayu secang dilakukan dengan merebus kayu secang. Kemudian, hasil yang diperoleh dikarakterisasi menggunakan spektrofotometer FTIR dan UV-Vis. Hasil karakterisasi menggunakan spektrofotometer FTIR terdapat puncak pada bilangan gelombang 3392, 94 cm-1; 3236,41 cm-1; 2927,05 cm-1; 1607,38 cm-1; 1441,63 cm-1; 1184,80 cm-1; dan 1095,44 cm-1 hal ini menunjukan kesamaan dengan gugus fungsi yang terdapat pada senyawa brazilin, dan haematoxylin. Selanjutnya dilakukan aplikasi pewarna dan penambahan zat fiksator pada kain. Penambahan fiksator dilakukan untuk membantu pengikatan warna pada kain. Metode fiksasi yang digunakan pada penelitian ini metode post-mordanting. Berdasarkan penampakan dan karkaterisasi menggunakan spektrofotometer UV-Vis, CaCO3 merupakan zat fiksator yang paling baik dibandingkan fiksator lainnya dalam memberikan ketahanan warna pada kain setelah dilakukan penjemuran selama 7 hari. | en_US |